Kupang, KI – Guna menjaga keharmonisan dan sinergitas serta stabilitas keamanan di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY bersama personel Unidade Polisia Fronteira (UPF) atau Polisi Timor Leste melaksanakan patroli dan Border meeting di garis batas (Zona Netral) antara kedua negara di Desa Silawan, Kabupaten Belu, NTT yang dipimpin oleh masing-masing Dansatgas.
Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Letkol Inf Andi Lulianto, Rabu (25/05/2022) dalam keterangannya di Makotis, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu – NTT mengatakan, Patroli bersama dilakukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan di perbatasan baik dari pihak RDTL maupun dari Indonesia, secara baik tanpa harus menimbulkan sesuatu yang merugikan kedua negara sehingga koordinasi yang baik harus tetap terjaga, demi keharmonisan di antara kedua Negara.
“keberadaan Satuan tugas penjaga perbatasan (Satgas Pamtas) sangat penting dalam menjaga keharmonisan dan Sinergitas di Wilayah perbatasan, serta menjadi hal yang penting untuk menjaga keamanan Negara dan membangun rasa saling percaya antara kedua Negara serta pelaksanaan pengawasan perbatasan yang baik dan efektif bersama pihak Timor Leste sehingga diharapkan tercipta stabilitas keamanan di wilayah Perbatasan antara Republik Indonesia dan Timor Leste,”Ujar Dansatgas.
Sementara itu, Komandante UPL Superentendente (Letkol Polisi) Euclides Belo mengatakan, keharmonisan antara Satgas Pamtas RI-Timor Leste dengan Polisi Perbatasan Timor Leste sudah lama terjalin dengan baik dan berharap ke depan sebagai personel pengamanan wilayah perbatasan baik dari Indonesia dan Timor Leste. Koordinasi yang baik harus tetap terjadi, agar keharmonisan di antara kedua Negara tetap terjalin dengan baik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komandan UPF (Letkol polisi Euclides Belo), Wadanyon Asitensuperintedente Carlos Maia, Dankipam I, Danki UPF, Danpos beserta Anggota Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY dan Danpos UPF. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.