Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Beri Pelayanan Khitanan Gratis

kabar-independen.com
IMG 20220309 WA0001

Kupang, KI – Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-RDTL Yonif 743/PSY berikan pelayanan khitanan gratis kepada masyarakat Desa Lamaksenulu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, NTT.

Kegiatan kemanusiaan ini berlangsung di Pos Delomil dan dilakukan oleh tim kesehatan Pos.

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Letkol Inf Andi Lulianto dalam keterangannya di Makotis, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu Rabu (09/03/22) mengatakan, kegiatan pelayanan kesehatan khitanan gratis yang dilakukan oleh Pos Delomil merupakan wujud dari salah satu tugas Satgas untuk membantu mengatasi kesulitan rakyat di daerah perbatasan.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Manusak Berikan Makanan Tambahan Kepada Balita Kurang Gizi

Dansatgas menambahkan, Sebelum berangkat ke medan tugas seluruh Personel Kesehatan tiap pos Satgas Pamtas sudah dibekali keahlian khusus di bidang kesehatan, salah satunya adalah melakukan Khitan/Sunat, sehingga membantu masyarakat dan proses khitan ini di berikan secara gratis.

Sementara Itu Danpos Delomil Letda Inf Saeful Angga mengatakan sebanyak 9 orang anak diantarkan oleh orang tua masing-masing ke Pos untuk melaksanakan khitanan.

Baca Juga :  Terkait Aksi Segel SD GMIT Manumuti, Hasil Mediasi Berakhir Manis

Dengan adanya sunatan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat terutama di bidang kesehatan untuk masyarakat yang ada di perbatasan.

Maksi, salah satu tokoh adat yang ikut mengantarkan anaknya merasa sangat terbantu dan menyampaikan terimakasih kepada Anggota Satgas Yonif 743 karena telah memberikan Khitanan gratis bagi anaknya. (*)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.