Oelamasi, KI – Program unggulan Pemerintah Kabupaten Kupang Revolusi 5 P yang meliputi Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perikanan dan Pariwisata. merupakan kulminasi karakter building dan peradaban ‘Atoin Meto’ yang realistis, etis dan humanis.
Demikian penggalan sambutan tertulis Bupati Kupang yang dibacakan oleh Camat Nekamese Josua Alexi Bora’a pada upacara peringatan HUT RI ke 77 tingkat Kecamatan Nekamese, Rabu (17/08/2022) di Halaman SMPN 6 Nekamese.
Revolusi 5P telah melewati berbagai kajian ilmiah dan tinjauan pragmatisme yang relevan guna memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki Kabupaten Kupang.
Hanya dengan Revolusi 5P mampu akan merubah nasib seluruh masyarakat, hanya dengan Revolusi 5P masyarakat mampu berdiri tegak tanpa bantuan siapapun, tanpa uluran tangan dari pihak manapun. Dengan Revolusi 5P akan membawa perubahan berati bagi generasi selanjutnya.
Semua pihak harus lebih cepat mengubah potensi Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perikanan dan Pariwisata menjadi sebuah hasil yang maksimal. Semua lahan harus diolah, dikerjakan untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Pemerintah akan memfasilitasi baik secara teknis maupun nonteknis.
Sumber pembiayaan dari APBD akan diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi potensi yang terabaikan. Semua elemen mulai dari Camat, Kepala Desa/Lurah wajib memperhatikan hal ini.
Upacara peringatan HUT RI tingkat Kecamatan Nekamese turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Kupang Nathan Salomo Minfini yang membacakan teks proklamasi. Turut hadir sebagai peserta upacara diantaranya Kapolsek Kupang Barat beserta jajarannya, Danramil 1604- 10 Batakte beserta anggotanya, siswa – siswi SD – SMU, Puskesmas Oemasi, ASN lingkup Kecamatan Nekamese, para tokoh masyarakat, para Kepala Desa, Calon Kepala Desa serta panitia Pilkades. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.