Oelamasi, KI – Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kencana Kasih Nusa Tenggara Timur memiliki kantor di Kabupaten Kupang. Kantor PBH NTT Perwakilan Kabupaten Kupang resmi diresmikan, Sabtu (10/09/2022).
Kantor PBH Kencana Kasih Perwakilan Kabupaten Kupang yang diresmikan itu beralamat di Jalan Timor Raya Kilometer 22 RT. 002/RW. 005 Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah.
Acara peresmian kantor turut dihadiri oleh Ketua serta badan pengurus PBH NTT, Kepala Desa oebelo beserta perangkat Desa tingkat Dusun, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Oebelo.
Kepala Desa Oebelo Marthen Halla menyambut baik kehadiran kantor PBH Kencana Kasih di Desanya. Ini sebagai wujud nyata perhatian para advokat untuk pencari keadilan di Kabupaten Kupang.
Kehadiran PBH Kencana Kasih kata Kades Oebelo merupakan mitra masyarakat sebagai upaya perlindungan hukum di tengah masyarakat.
Melkzon Beri, SH, M.Si Ketua PBH Kencana Kasih NTT menyatakan lembaga yang di pimpinnya itu adalah lembaga hukum yang sah yang diakui oleh Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Tujuan utama yakni memberikan perlindungan Hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak hukumnya. Atas dasar Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum maka 7 founder bersepakat untuk membetuk lembaga Bantuan hukum di dalam proses pengadilan maupun luar pengadilan baik secara Pidana maupun Perdata. PBH NTT sudah meresmikan 6 cabang di NTT salah satunya di Kabupaten Kupang.
Ketua PBH NTT berharap dapat berkerja sama bersama masyarakat Oebelo salah satunya untuk turut membantu menyusun Rancangan Peraturan Desa.
PBH Perwakilan Kabupaten Kupang akan menjadi wadah untuk melakukan pendampingan hukum baik di kepolisian, konsultasi hukum, penyuluhan hukum serta legal drafting.
Peresmian kantor PBH Kencana Kasih NTT perwakilan Kabupaten Kupang juga ditandai dengan penyerahan secara simbolis SK PBH dan turut di saksikan oleh Kepala Desa serta perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tamu undangan.
“Komitmen untuk ada dan melayani masyarakat dalam bantuan hukum dan kegiatan kegiatan non bantuan hukum adalah hal yang terpenting agar PBH kab.kupang menjadi lembaga yang mandiri dan otonom yang akan di di buktikan dengan akreditasi resmi dari pemerintah tahun 2023,”Ujarnya.
Berikut adalah susunan Badan Pengurus Perkumpulan Bantuan Hukum Kencana Kasih NTT perwakilan Kabupaten Kupang : Ketua Malitus Ataupah, SH. M.Si, Wakil Ketua Yoksan Adolof Abraham Nau, SH, Sekretaris Joksen Herdi Kikih,SH, Bendahara Melaty Blatika Ataupah serta Maya Nikita Kikih dan Yusuf Anone selaku paralegal. (Him)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.