Daerah  

Raih Nilai Tertinggi, Calon Perangkat Desa Nunmafo di Eliminasi Camat AOT

IMG 20210823 171436

Oelamasi, KI – Cerita miris kembali dialami calon perangkat desa di Kabupaten Kupang, kali ini menimpa seorang calon perangkat desa Nunmafo Kecamatan Amabi Oefeto Timur (AOT).

Walau memperoleh nilai tertinggi hasil ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021, calon perangkat desa bersangkutan dieliminasi oleh Camat AOT menggunakan cara yang tidak lazim dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2021.

Yetri Hawila Ora, calon yang melamar menjadi Kepala Urusan Umum sesuai hasil seleksi tertulis memperoleh nilai 62 mengungguli salah satu calon lain. Namun anehnya, Camat Amabi Oefeto Timur mengeliminasinya dengan menggunakan nilai wawancara sebagai acuan dan bukan nilai hasil ujian tertulis.

Yulesta Otniel Kause, Suami Yetri Hawila Ora kepada Kabarindependen.com melalui pesan singkatnya minggu pekan kemarin mengatakan, dirinya merasa aneh dengan cara yang dilakukan Camat Amabi Oefeto Timur.

Bagi dirinya, sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dan pelantikan perangkat desa tidak tersurat bahwa wawancara digunakan sebagai salah satu penilaian.

Yang terjadi di Kecamatan Amabi Oefeto Timur kata dia, Camat memanggil semua perangkat desa termasuk yang tidak lolos untuk diwawancarai sendiri oleh camat tanggal 9 Agustus 2021.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version