Hasilnya, Camat sendiri yang membubuhkan nilai dan menentukan siapa saja yang dinyatakan lolos. Artinya, hasil tes wawancara kemudian menggugurkan nilai administrasi dan nilai ujian tertulis.
“Istri saya sudah layangkan surat keberatan,”Ungkapnya.
Sejauh yang ia pelajari tentang Perbup Nomor 5 tahun 2021, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan wawancara menjadi salah satu penilaian dan nilai hasil wawancara menjadi utama. Padahal, dalam Pasal 24 ayat (2) jelas menyebutkan bahwa Nilai Akhir diperoleh dari Nilai Administrasi dan Nilai Ujian Tertulis dengan rumus NA = NAd + NUT.
Maher Ora, Camat Amabi Oefeto Timur yang dikonfirmasi, Senin (23/08/2021) via pesan WhatsApp berdalih bahwa wawancara yang dilakukannya merujuk pada pasal 11 ayat (3) huruf f dan ayat (4) tentang persyaratan umum dan khusus.
Menurutnya, nilai utama adalah nilai administrasi dan ujian tulis adalah nilai utama sementara nilai wawancara adalah nilai tambahan untuk mengukur pemahaman calon perangkat desa terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan yg dilamar termasuk pemahaman para calon perangkat desa terhadap program Revolusi 5P.
Camat juga beralasan bahwa yang bersangkutan sudah menikah dengan suaminya dan berdomisili di desa lain. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
