Oelamasi, KI – Puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 57 tahun 2021 tingkat Kabupaten Kupang diselenggarakan di Puskesmas Baun Amarasi Barat, Jumat (12/11/2021).
Salah satu kegiatan dalam perayaan HKN yaitu pengumuman pemenang lomba yang diikuti oleh semua Puskesmas di Kabupaten Kupang.
Puskesmas Oekabiti Kecamatan Amarasi sabet juara pertama lomba memperingati Hari Kesehatan Nasional tahun 2021 kategori Puskesmas terbersih.
Keberhasilan Puskesmas Oekabiti meraih juara pertama kategori Puskesmas terbersih mengalahkan 26 Puskesmas lainnya di Kabupaten Kupang.
Juara kedua Puskesmas terbersih diraih oleh Puskesmas Fatumonas Kecamatan Amfoang Tengah dan juara ketiga diraih Puskemas Oelbiteno Kecamatan Fatuleu Tengah.
Kepala Puskesmas Oekabiti Adriana Betty, A.Md Keb saat menerima trophy sebagai juara I lomba kategori Puskesmas terbersih nampak bahagia dan bangga.
Khusus untuk kategori Puskesmas terbersih, panitia HKN 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang memberikan penilaian berdasarkan kriteria kebersihan fisik halaman, tersedia tempat sampah tertutup, tidak ada sampah berserakan, tidak ada genangan air, penerangan dalam dan luar ruangan yang baik serta pemeliharaan taman.
Selain kriteria Puskesmas terbersih, Panitia HKN 2021 juga mengumumkan Puskesmas pemenang lomba lainnya.
Kategori cakupan vaksinasi covid-19, Juara I Puskesmas Oemasi dengan presentasi 76,90 persen,Juara II Puskesmas Batakte 76,65 persen dan Juara III Puskesmas Oekabiti 72,09 persen.
Kategori sebaran stunting berdasarkan prevelensi, Juara I Puskesmas Oenuntono 9,7 persen, Juara II Puskesmas Oepoli 11,0 persen, Juara III Puskesmas Oesao 11,2 persen.
Kategori cakupan Bumil Tablet Tambah Darah III, Juara I Puskesmas Akle, Juara II Puskesmas Oemasi, Juara III Puskesmas Oepoli. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.