Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

PT. Jasa Raharja Serahkan Santunan Bagi Korban Lakalantas di Tuapukan

kabar-independen.com
IMG 20210524 WA0040

Oelamasi, KI – PT. Jasa Raharja NTT serahkan santunan  bagi korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kilometer 23 Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur tanggal 20 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 wita.

Kecelakaan itu melibatkan sebuah mobil pick up dengan nomor polisi DH 9199 BD yang dikemudikan oleh Agustinus Fallo bertabrakan dengan sebuah sepeda motor scoopy DH 3899 yang dikendarai oleh Kevin Fangidae. Akibatnya pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal di RSUD Naibonat pada hari yang sama.

Penyerahan bukti transfer bank secara simbolis dilakukan oleh Ignesius Stefanus, SH Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Kupang didampingi Kanit Laka Polres Kupang Mohamad Elias dan Toni Lima, SE perwakilan dari PT. Jasa Raharja Putera.

Ignesius Stefanus, SH, Penanggungjawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Senin (24/05/2021) via Pesan WhataApp mengatakan, lakalantas yang dialami Korban dijamin oleh Jasa Raharja dan masuk dalam ruang lingkup Undang – undang Nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalulintas jalan.

Baca Juga :  Perkuat Pembangunan Daerah, Bupati Yosef Lede Lepas 250 Mahasiswa KKN Undana ke 24 Kecamatan

Pemilik sepeda motor saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Kupang sekalian membayar Asuransi Pengemudi dan Pembonceng Kendaraan Pribadi (APPKP) yang ditawarkan oleh Jasa Raharja Putera.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung