Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

PT Jasa Raharja Selalu Hadir Melindungi Indonesia

kabar-independen.com
IMG 20211230 WA0004

Dengan kedua program tersebut setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah.

Besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 sebagai berikut : Meninggal Dunia Rp. 50.000.000, Cacat tetap (maksimal) Rp. 50.000.000, Perawatan (maksimal) Rp. 20.000.000, penggantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris) Rp. 4.000.000, manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp. 1.000.000 dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulance Rp. 500.000.

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja berbasis pada sistem pelayanan digital terpadu, yang terintegrasi dengan stakeholder mulai dari Laporan Kecelakaan online dan real time dengan IRSMS Korlantas Polri dan host to host dengan Rumah Sakit.

Untuk korban luka-luka akan ditindaklanjuti dengan sistem verifikasi rawatan online, real time dan professional pada biaya rawatan korban, juga Kerjasama dengan holding farmasi untuk memastikan data penggunaan obat telah sesuai dan tak lupa sinergi dengan provider dan asuransi untuk jaminan pengobatan lanjutan.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Kupang Dorong Rumah Ibadah Jadi Garda Terdepan Sistem Peringatan Dini Bencana

Untuk korban meninggal Jasa Raharja memastikan kunjungan petugas kepada ahli waris korban, kemudian verifikasi keabsahan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil dan sistem pembayaran secara cashless.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung