Soe, KI – Sebuah kecelakaan tragis yang terjadi pada hari Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Timor Raya, Desa Enoana, Batu Putih, kembali menggemparkan masyarakat. Insiden yang melibatkan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang melaju dari Desa Bointuka dan kehilangan kendali di tikungan, sehingga menabrak mobil Suzuki yang datang dari arah berlawanan.
Benturan keras yang terjadi membuat SS, seorang petani berusia 75 tahun asal Fatukopa, mengalami sesak napas parah. Meskipun sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Batu Putih dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Soe, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, enam korban lainnya mengalami cedera ringan hingga patah tulang dan segera mendapatkan pertolongan medis.
Menindaklanjuti kejadian ini, penanggung jawab PT Jasa Raharja Samsat Soe, Octovianus Alexander Kopa, langsung melakukan survei ke rumah duka di Desa Fatukopa pada hari Jumat, (02/05). Survey ini bertujuan untuk memastikan keabsahan ahli waris (AWK) dari almarhum SS.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan dan verifikasi dokumen, diperoleh kesimpulan bahwa ahli waris yang sah adalah istri korban. Keputusan tersebut diambil dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965.
Sebagai bentuk kepedulian dan pelaksanaan tugas pelayanan publik, pihak Jasa Raharja menyalurkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris melalui sistem pemindahbukuan ke rekening ahli waris.
Langkah tersebut menandai komitmen Jasa Raharja dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, sekaligus memastikan bahwa bantuan dari negara tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga mengingatkan kembali akan pentingnya kewaspadaan dan keselamatan berlalu lintas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.