Oelamasi, KI – Polsek Sulamu Berhasil melakukan bedah rumah satu pasangan suami – istri berusia lanjut dengan kondisi istri yang mengalami lumpuh sudah lima belas tahun lamanya.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Sulamu Ipda Defri, Rabu (06/10/2021) melalui pesan WhatsApp mengatakan, Pasutri yang dibedah rumahnya oleh Polsek Sulamu Yohanis Oli (84 tahun) dan Nelci Meruk (87 tahun) yang mengalami sakit lumpuh selama 15 tahun.
Ia mengatakan, berawal tanggal 28 September 2021, Katua Ranting Bhayangkari Sulamu bersama pengurus Bhayangkari yang di dampingi Kapolsek Sulamu melakukan kegiatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat yang layak menerima.
Saat pembagian sembako itu di temukan 1 KK yang beralamat di RT.29/RW.12 Kelurahan Sulamu memiliki rumah yang tidak layak huni dan kondisi dari istri yang telah berusia lanjut dan menderita sakit lumpuh sudah 15 tahun dan tidak bisa kemana – mana hanya di tempat tidur yang beralaskan tikar.
Pada hari Selasa, 05 Oktober 2021, Kapolsek Sulamu bersama anggota dan dibantu oleh Ketua RT dan beberapa warga melakukan kegiatan beda rumah milik pasutri lansia itu.
Kondisi Nelci Meruk yang lumpuh selama 15 tahun dirawat oleh suaminya. Ketua RT tercatat telah mengusulkan berkali – kali mengusulkan ke Dinas Sosial untuk bantuan kursi roda namun tidak pernah terjawab. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.