Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Polres Kupang Laksanakan Patroli  Gabungan PPKM

kabar-independen.com
20210327 203416 scaled

Oelamasi, KI – Kepolisian Resor Kupang melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Sabtu (27/03/2021) sekitar pukul 20.23 wita.

Patroli gabungan yang dilakukan Polres Kupang menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri RI dan surat edaran Gubernur Nusa Temggara Timur Nomor : Pem/440/21/III/2021.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!
20210327 200826 scaled
Pengarahan sebelum patroli gabungan

Pantauan Kabarindependen.com, Sabtu (27/03/2021) di Mako Polres Kupang, sebelum patroli dilaksanakan, semua personil yang terlibat terlebih dahulu diberi pengarahan oleh Kasubag Dal Ops Iptu I Putu Samiada.

Baca Juga :  Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Kupang, Sekda : Momentum Jaga Tunas Bangsa

Tim gabungan patroli PPKM terdiri dari Personil Polres Kupang, Anggota TNI-AD, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, BPBD dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Rute patroli gabungan sepanjang jalur timor raya dimulai dari Mako Polres Kupang menuju pertigaan jalan Oesao – Oekabiti kemudian berbalik arah menuju Kelurahan Tarus dan berakhir di Polsek Kupang Tengah.

Sepanjang rute patroli, Kasat Binmas AKP Simon Seran bersama personil Binmas Polres Kupang tak hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat tentang PPKM.

Warga dihimbau tetap taat pada Prokes covid-19 3M (Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak). Warga juga dihimbau tidak berkerumun, tidak membuat pesta. Para pemilik toko, kios, warung makan pun dihimbau agar tidak beraktifitas lebih dari pukul 21.00 wita.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung