Oelamasi, KI – Kepolisian Resor Kupang melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Sabtu (27/03/2021) sekitar pukul 20.23 wita.
Patroli gabungan yang dilakukan Polres Kupang menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri RI dan surat edaran Gubernur Nusa Temggara Timur Nomor : Pem/440/21/III/2021.

Pantauan Kabarindependen.com, Sabtu (27/03/2021) di Mako Polres Kupang, sebelum patroli dilaksanakan, semua personil yang terlibat terlebih dahulu diberi pengarahan oleh Kasubag Dal Ops Iptu I Putu Samiada.
Tim gabungan patroli PPKM terdiri dari Personil Polres Kupang, Anggota TNI-AD, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, BPBD dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Rute patroli gabungan sepanjang jalur timor raya dimulai dari Mako Polres Kupang menuju pertigaan jalan Oesao – Oekabiti kemudian berbalik arah menuju Kelurahan Tarus dan berakhir di Polsek Kupang Tengah.
Sepanjang rute patroli, Kasat Binmas AKP Simon Seran bersama personil Binmas Polres Kupang tak hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat tentang PPKM.
Warga dihimbau tetap taat pada Prokes covid-19 3M (Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak). Warga juga dihimbau tidak berkerumun, tidak membuat pesta. Para pemilik toko, kios, warung makan pun dihimbau agar tidak beraktifitas lebih dari pukul 21.00 wita.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












