Oelamasi, KI – Rembuk stunting yang digelar Pemerintah Desa Oesusu Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang – NTT telah disepakati bersama sejumlah program dan kegiatan untuk penanganan Stunting.
Dani Novianto Tauho Kepala Desa Oesusu, Rabu (07/09/2022) di Aula Kantor Desa Oesusu, sejumlah elemen masyarakat dihadirkan dalam rembuk yang membahas tentang Stunting.
Hasil penimbangan bulan Februari 2022 terdapat 28 orang balita kategori stunting, namun setelah di lakukan penimbangan bulan Agustus serta sesuai hasil evaluasi maka diperoleh angka 8 orang balita masih masuk kategori Stunting.
Rembuk stunting kata Kepala Desa Oesusu dimaksudnya untuk bersama-sama merumuskan program kerja pemerintah desa dalam rangka mengatasi persoalan Stunting di Desa Oesusu.
Berikut ini beberapa keputusan yang berhasil disepakati antara lain Pemerintah Desa, BPD dan Kader Posyandu menjadi orang tua asuh selama 3 bulan bagi balita kategori Stunting, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita Stunting, gizi kurang dan gizi buruk, PMT Bumil selama 4 kali sebulan selama masa kehamilan, pengadaan alat-alat Posyandu, Pelatihan Kader Posyandu, Pelatihan Pos Gizi dan Kebun gizi.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Takari Edson Carlos menjelaskan, persoalan tersebut harus segera dibereskan sebab mereka semua adalah penerus kepemimpinan di Takari. Mereka harus tumbuh menjadi generasi penerus yang berkualitas secara fisik dan di tunjang dgn kemampuan kinerja otak baik serta kreatif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












