Oelamasi, KI – Persoalan kelangkaan pupuk di Kabupaten Kupang kian menggurita, Dinas Pertanian Kabupaten Kupang tidak mampu memberi solusi atas persoalan yang dialami petani pada musim tanam dua tahun 2021.
Akibatnya dinas pertanian yang harusnya menjadi lokomotif utama dalam program revolusi bidang pertanian terpaksa mengkambinghitamkan aplikasi penyaluran pupuk yang selalu berubah-ubah.
Tanpa solusi, itulah gambaran yang menggelinding bebas dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPRD Kabupaten Kupang bersama Dinas Pertanian dan Distributor Pupuk Bersubsidi serta Poktan dahulu rasa Senin (29/06/2021) di ruang rapat komisi.
RDP yang dilakukan kedua kalinya itu untuk membahas persoalan ketidaktersediaan pupuk bagi Poktan dahulu rasa Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang – NTT pada musim tanam dua tahun ini.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang Pandapotan Siallagan mengatakan, dinas sendiri tidak pernah tahu mengapa jatah pupuk bersubsidi untuk Poktan dahulu rasa menjadi nol dalam MT II.
Ia mengaku persoalan Poktan dahulu rasa merupakan kesalahan sistem menginput data kebutuhan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.
Ia juga mengaku jika hasil konsultasi ke Dinas Pertanian NTT ternyata tidak bisa dilakukan realokasi pupuk kepada Poktan dahulu rasa untuk MT II, jika dipaksakan akan berdampak secara hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












