Oelamasi, KI – Komandan Brigade Infanteri 21/Komodo pimpin serah terima jabatan Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 743/PSY dari pejabat lama Letkol Inf. Andi Lulianto kepada pejabat baru Letkol Inf. Andri Karsa, Senin (31/10/2022) di Kompi Senapan A Naibonat.
Danbrigif 21/Komodo Kolonel Inf Samsul Huda, kepada awak media usai upacara serah terima jabatan menekankan beberapa hal penting.
Menurut Kolonel Inf Samsul Huda, serah terima jabatan merupakan sebuah rangkaian perjalanan karir seorang perwira di lingkungan tugas bagi perwira dilingkup TNI-AD sehingga masing-masing akan memiliki pengalaman dan wawasan.
Sengketa Pulau Pasir
Tentang sengketa Pulau pasir yang diklaim milik Australia, Kolonel Inf Samsul Huda mengatakan, harus merujuk pada peraturan yang berlaku di dunia internasional yakni perjanjian anklus tahun 1974.
TNI-AD selaku penjaga kedaulatan NKRI akan terus mengikuti perkembangan situasi di lapangan dengan terus mempersiapkan diri dan kemampuan prajurit.
“Kita mencintai perdamaian sesuai falsafah di negara kita, sehingga perdamaian sebagai acuan pertama,”ujarnya.
Ia mengatakan, jika saja ada upaya mengusik kedaulatan RI, maka TNI siap sebagai garda terdepan menjaga kedaulatan bangsa.
TNI Manunggal Air dan Bapak Asuh Anak Stunting
Tugas pokok TNI khususnya TNI-AD menjaga kedaulatan NKRI juga diberikan tugas tambahan demi kemaslahatan banyak orang . Tugas tambahan itu yakni TNI Manunggal air, menjadi bapak asuh anak kategori stunting serta program lainnya.
Ia mengatakan, Brigif 21/ Komodo sebagai satuan tempur TNI-AD akan mendukung sepenuhnya program yang di galakkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat.
Sesuai program Danrem 161/WS Kupang yakni kebun kelor, Komando Resort Militer dan Komando Distrik Militer sebagai kesatuan kewilayahan di lapangan, prajurit brigif 21/Komodo akan mendukung sepenuhnya, demikian juga dengan program pemanfaatan lahan tidur dengan menanam sebanyak-banyaknya tanaman kelor atau moringa. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.