Oelamasi, KI – Petani di Kabupaten Kupang – NTT terancam gagal panen akibat jebolnya bendungan leter T di lokasi persawahan mangga lima Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur.
Mesak Mbura anggota DPRD Kabupaten Kupang mengatakan bahwa untuk ketiga kalinya bendungan leter T jebol akibat banjir beberapa hari terakhir. Sebelumnya petani swadaya dengan dibantu pemerintah memperbaikinya namun kini sudah kembali jebol.
Rusaknya bendungan tersebut berdampak langsung pada ribuan hektar lahan di lokasi persawahan mangga lima, naiheli dan dalam kom (merupakan sebutan nama lokasi sawah oleh petani sekitar-red) akan mengalami kekeringan dan terancam gagal panen.
Untungnya saat ini masih ada hujan sehingga petani belum merasakan dampaknya, tetapi jika hujan sudah tidak normal maka harapan satu-satunya sumber air bagi petani dari bendungan leter T yang telah jebol itu.
“Tiga kali jebol bendungan ini karena curah hujan cukup tinggi dan petani saat ini hanya bisa berharap kepada pemerintah untuk meninjau kembali kondisi kerusakan yang ada,”ujar Mesak Mbura, Minggu (26/02/2023) melalui pesan WhatsApp.
Sebagai wakil rakyat, Mesak Mbura menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Kupang segera mengambil langkah taktis, langkah antisipatif sebelum terjadi kekeringan di lokasi persawahan milik petani.
“Kalau bisa bantuan bronjong untuk antisipasi kondisi yang ada, kerja keras masyarakat dan pemerintah harus terus bekerja keras untuk menyelamatkan tanaman padi yang berpotensi gagal panen,”ungkapnya.
Selain jebolnya bendungan leter T, petani saat ini juga dihadapkan pada ancaman serangan hama keong. Dinas Pertanian mesti segera melakukan upaya pembasmian hama keong mas sebelum benar-benar meresahkan petani. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.