Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pertama Kali Dalam Sejarah, Pemerintah Desa Tanah Putih Berhasil Tetapkan Perdes Kewenangan

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
IMG 20240609 WA0008
Peserta musyawarah menandatangani berita acara Penetapan Perdes Kewenangan Desa

Oelamasi, KI – Untuk pertama kali sepanjang sejarah, Pemerintah Desa Tanah Putih Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang-NTT berhasil menetapkan Peraturan Desa (Perdes) kewenangan.

Penetapan Perdes Nomor 2 Tahun 2024 yang terdiri dari tujuh Bab dan 9 Pasal tersebut saat musyawarah bersama seluruh elemen masyarakat, Sabtu (08/06) di Aula Kantor Desa Tanah Putih.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Menurut Thomas Ola Kepala Desa Tanah Putih, penetapan Perdes tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ini pertama kali dalam sejarah berdirinya Desa Tanah Putih.

Baca Juga :  Pantau TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Dorong SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan

“Rancangan Peraturan Desa ini Sudah Ada Sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa Tetapi Tidak Pernah di Laksanakan atau ditetapkan,”ujarnya.

IMG 20240609 WA0002
Kepala Desa Tanah Putih Thomas Ola

Perdes ini kata Thomas Ola, merupakan dasar bagi pemerintah desa dapat melaksanakan semua kegiatan berskala desa.

Penetapan Perdes ucap Kades Tanah Putih, elemen masyarakat turut dilibatkan antara lain lembaga adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda.

Pemerintah Desa pun turut menghadirkan tim dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang serta atas bantuan Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN ) Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung