Oelamasi, KI – Untuk pertama kali sepanjang sejarah, Pemerintah Desa Tanah Putih Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang-NTT berhasil menetapkan Peraturan Desa (Perdes) kewenangan.
Penetapan Perdes Nomor 2 Tahun 2024 yang terdiri dari tujuh Bab dan 9 Pasal tersebut saat musyawarah bersama seluruh elemen masyarakat, Sabtu (08/06) di Aula Kantor Desa Tanah Putih.
Menurut Thomas Ola Kepala Desa Tanah Putih, penetapan Perdes tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ini pertama kali dalam sejarah berdirinya Desa Tanah Putih.
“Rancangan Peraturan Desa
ini Sudah Ada Sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa Tetapi Tidak Pernah di Laksanakan atau ditetapkan,”ujarnya.

Perdes ini kata Thomas Ola, merupakan dasar bagi pemerintah desa dapat melaksanakan semua kegiatan berskala desa.
Penetapan Perdes ucap Kades Tanah Putih, elemen masyarakat turut dilibatkan antara lain lembaga adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda.
Pemerintah Desa pun turut menghadirkan tim dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang serta atas bantuan Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN ) Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












