Kupang, KI – Dalam rangka memperingati HUT ke-76 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, PT Jasa Raharja menggelar JR Merdeka Peduli Indonesia Tangguh – Indonesia Tumbuh dengan membagikan 3.000 paket sembako secara serentak di berbagai lokasi seluruh Indonesia.
Di Nusa Tenggara Timur, pembagian 100 paket sembako dilakukan di beberapa titik, yakni di Panti Asuhan, tempat ibadah dan Terminal Bus.
Pembagian sembako juga dilakukan secara on the post kepada pengemudi ojek online, pengemudi angkutan umum, pekerja serabutan dan loper koran di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Di Kabupaten Ende, Penyerahan paket sembako dibagikan kepada warga di sekitar terminal Rewarangga. Kegiatan pembagian paket sembako berlangsung tertib dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Nasjwin saat menyerahkan secara simbolis bantuan paket sembako menyampaikan kegiatan dengan mengusung tema JR Merdeka Peduli Indonesia Tangguh – Indonesia Tumbuh hari ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
“kegiatan Ini merupakan bagian dari kepedulian Jasa Raharja kepada mereka yang terus berjuang menghadapi pandemic ini, Kegiatan saling peduli, saling membantu, dan gotong royong dengan membagikan paket sembako ini, merupakan salah satu wujud upaya Jasa Raharja dalam merayakan Hari Kemerdekaan RI ke – 76,”Ungkapnya.
Lebih lanjut, Nasjwin menjelaskan program JR Merdeka Peduli merupakan salah satu bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Jasa Raharja. Sebagai BUMN penyelenggara Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, PT Jasa Raharja senantiasa berperan aktif meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). (*/Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.