Oelamasi, KI – Perangkat Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT siap dilantik oleh Penjabat Kepala Desa. Pelantikan direncanakan akan berlangsung pada hari Senin 18 Oktober 2021.
Kepastian itu diperoleh pasca rapat terbatas yang menghadirkan Panitia Seleksi Perangkat Desa, Camat Kupang Tengah, Kadis PMD dan staf serta BPD Tanah Merah. Pertemuan berlangsung Senin (11/10/2021) di ruang rapat Wakil Bupati Kupang.
“Kita sudah membedah semua sesuai dengan aturan yang berlaku baik Permendagri nomor 18 tahun 2018 dan Perbub Nomor 5 tahun 2021,”Ungkap Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe kepada awak media usai memimpin rapat terbatas.
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe mengatakan pihak yang dilibatkan telah melakukan penelitian satu per satu berkas administrasi dan pembobotan nilai hingga memperoleh hasilnya, panitia seleksi pun telah membuat usulan pelantikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan.
Ia berharap pelantikan perangkat desa secepatnya dilakukan untuk menyelamatkan APBDes tahun 2021 agar semua kepentingan masyarakat seperti bantuan langsung tunai, insentif perangkat desa, pembangunan di desa harus segera berjalan.
Seluruh masyarakat Desa Tanah Merah kata dia harus bisa menerimanya demi kepentingan masyarakat yang lebih besar.
Persoalannya adalah terjadinya multi tafsir dari Panitia Seleksi tentang regulasi yang mengatur terutama soal teknis pembobotan nilai administrasi. Diperlukan sosialisasi dan pendalaman tentang regulasi kepada panitia sehingga kedepannya pada momen yang sama tidak terjadi lagi kesalahan interpretasi terhadap regulasi yang berlaku.
Charles Panie, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengakui memang terjadi polemik tentang seleksi perangkat Desa Tanah Merah dan telah diselesaikan. Polemik terjadi karena kesalahan pembobotan nilai administrasi.
Perhitungan dan pembobotan nilai administrasi dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku. Tentang siapa yang berhasil dan tidak berhasil telah diputuskan oleh Panitia Seleksi.
Ia berharap perangkat desa segera dilantik agar kepala urusan keuangan dapat segera menandatangani APBDes 2021 sehingga dana desa dapat dicairkan secepatnya.
“Saya bersyukur hari ini bapak Wakil Bupati dan bapak Kadis PMD, kita ada bersama-sama untuk mengurai hal yang selama ini menjadi ganjalan bagi kita di Desa Tanah Merah. Hari ini penjabat hadir, panitia hadir, BPD juga hadir, kita satu suara,”Ujar Ridolf Tlaan Camat Kupang Tengah.
Ia mengakui, proses seleksi perangkat desa merupakan hal baru dengan regulasi yang baru pula sehingga perlu ada pembenahan agar pelaksanaan hal yang sama diwaktu mendatang akan lebih baik.
Harus diakui ketiadaan sosialisasi tentang regulasi membuat banyak penafsiran berbeda dari masing-masing panitia seleksi terutama soal pembobotan nilai administrasi.
Apa yang dihasilkan hari ini (Senin 11/10/2021-red) sudah maskimal, ia berharap jangan lagi ada gangguan lantaran waktu makin sempit untuk menyelematkan APBDes tahun 2021.
Daniel Paidjo, Ketua Panitia Seleksi sekaligus sebagai Penjabat Kepala Desa Tanah Merah mengatakan siap melakukan pelantikan terhadap perangkat desa.
Ia mengatakan, sudah tidak ada peluang Panitia Seleksi kembali ke belakang, proses harus berlanjut. Ia mengakui panitia seleksi ada kekurangannya terutama soal penafsiran terhadap aturan yang mendasari proses seleksi perangkat desa.
Perangkat desa kata dia, harus segera dilantik demi mengutamakan kepentingan masyarakat, perangkat desa mesti segera memberikan pelayanan berkenaan dengan proses APBDes, dana covid-19 serta program kemasyarakatan lainnya.
Zet O. Kleing, Ketua BPD Tanah Merah mengatakan, akibat multi tafsir terhadap aturan berakibat panitia menilai secara subjektif.
“Hari ini semua jelas, kita semua mengakui bahwa proses hari ini benar berdasarkan aturan,”Ucapnya.
Ia bersama anggotanya akan memberikan penjelasan kepada masyarakat jika ada pertanyaan tentang proses yang telah terjadi. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.