Oelamasi, KI – Hendrik Atonis Kepala Desa Oenaunu Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang tanpa alasan jelas hingga kini belum melantik perangkat desa hasil seleksi serentak tahun 2021.
Walaupun Dua kali sudah Camat Amabi Oefeto Timur mengirimkan surat namun Kepala Desa Oenaunu tetap tidak bergeming.
Hendrik Atonis Kepala Desa Oenaunu yang dikonfirmasi Senin (24/01/2022) malam melalui sambungan telepon memberi dua alasan mengapa dirinya tidak melantik perangkat desa hasil seleksi serentak tahun 2021.
Alasan pertama kata dia, lantaran Camat Amabi Oefeto Timur tidak memberikan rekomendasi pelantikan perangkat desa walaupun usulan telah disampaikan kepada Camat. Rekomendasi itu sangat dibutuhkan oleh Kepala Desa untuk mencantumkan nomor surat rekomendasi dalam Surat Keputusan Kepala Desa.
“Karena kita tidak dapat rekomendasi camat jadi tidak bisa dilantik, aturannya begitu, kami sudah kasih masuk permohonan rekomendasi tapi tidak dapat,”Ungkapnya.
Alasan kedua, tiga orang perangkat desa tidak bisa dilantik karena telah masuk tahun anggaran 2022 dimana dana pelantikan telah menjadi Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2021.
“Kita sudah masuk tahun 2022 jadi memang tidak bisa dilantik lagi, dana panitia sudah Silpa jadi tidak bisa dilantik,”Ujar Kades Oenaunu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












