Oelamasi, KI – Penetapan pemenang tender proyek pekerjaan jalan Silu – Fatuleu senilai tiga miliar lebih oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang diduga kuat sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
Merasa dirugikan, beberapa peserta lelang kemudian melayangkan sanggahannya terhadap penetapan Pemenang Tender oleh Pokja UKPBJ.
Dikson Amalo Direktur CV Karya Expres, Rabu (10/08/2022)mengatakan, CV Karya Expres sebagai salah satu peserta lelang proyek jalan Silu-Fatuleu merasa dirugikan atas penetapan perusahaan lain yang secara perangkingan jauh di bawah CV Karya Expres.
Menurutnya, sesuai penetapan Pokja Pemilihan, CV Karya Expres mendapat rangking enam dari sembilan peserta lelang. Sementara perusahaan lain yang ditetapkan sebagai pemenang berada di peringkat ke tujuh.
Menurutnya, penetapan perusahaan yang menduduki rangking tujuh sebagai pemenang lelang tersebut merupakan keputusan yang tidak menguntungkan negara. Sebab nilai penawaran perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tersebut sangat tinggi.
Padahal, lanjutnya, sesuai ketentuan, penawaran terendah yang harus dimenangkan sebab menguntungkan negara.
“Rangking tujuh yang menang. Padahal selisih (nilai penawaran) banyak dengan penawaran – penawaran yang ada di bawah yaitu rangking satu sampai rangking enam. Selisih itu harusnya menguntungkan negara”, ujarnya.
Ia mengatakan, penetapan perusahaan yang menduduki rangking tujuh sebagai pemenang tersebut mengindikasikan bahwa lelang proyek jalan Silu-Fatuleu sarat KKN.
“Berarti bisa kita duga bahwa proyek ini ada kolusi”, ungkapnya.
Ia juga mengatakan, indikasi KKN sudah terjadi sejak proses perencanaan proyek jalan Silu-Fatuleu tersebut. Pasalnya, salah satu syarat kualifikasi yang diminta Pokja Pemilihan dalam dokumen lelang adalah perusahan peserta lelang harus memiliki dokumen kualifikasi dukungan alat stone crusher.
Syarat kualifikasi ini, menurutnya sungguh mengada-ada. Sebab tidak sesuai dengan spesifikasi pekerja jalan Silu-Fatuleu.
Harusnya, menurut Diskon, dokumen kualifikasi stone crusher tidak perlu diminta karena pekerjaan jalan Silu-Fatuleu termasuk kualifikasi biasa. Sesuai ketentuan, lanjutnya, Pokja Pemilihan tidak boleh meminta syarat-syarat yang memberatkan perusahaan peserta lelang.
“Adanya syarat stone crusher ini jelas mengindikasikan bahwa proyek jalan Silu-Fatuleu ini sudah diarahkan kepada perusahaan tertentu. Proyek ini sudah dikawal perusahaan (yang memiliki) stone cruhser sejak perencanaan”, tandasnya.
Selain itu, menurut Dikson, alasan menggugurkan penawaran CV Karya Expres adalah karena menurut Pokja Pemilihan, perusahaanya itu tidak meng-upload dokumen kualifikasi. Padahal file dokumen kualifikasi tentang bukti kepemilikan alat CV Karya Expres jelas ter-upload dalam server Pokja Pemilihan.
“Sangat janggal. Bahwa saya punya dokumen kualifikasi, menurut Pokja Pemilihan tidak ter-upload. Padahal dalam file (penawaran) semua sudah ter-upload. Seluruh dokumen penawaran kita ter-upload sempurna dan diterima oleh server Pokja”, jelasnya.
Beberapa kejanggalan yang disebutkan itu, menurutnya, jelas membuktikan bahwa Pokja Pemilihan tidak melakukan evaluasi secara baik dan benar, efektif, efisien dan akurat.
Senada dengan Dikson, Wilfrid Lay, salah satu peserta yang menduduki rangking empat pelelangan proyek jalan Silu-Fatuleu juga mengaku kecewa.
Menurutnya, penetapan pemenang lelang proyek jalan Silu-Fatuleu tersebut terindikasi KKN. Sebab, rangking tujuh yang ditetapkan sebagai pemenang. Padahal perusahaan yang menduduki rangking satu sampai rangking enam memiliki nilai penawaran terendah yang tentunya menguntungkan negara.
Ia juga mempertanyakan, alasan Pokja Pemilihan yang hanya memanggil perusahaan rangking tujuh untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
Ia juga meminta Pokja Pemilihan untuk membuka dokumen penawaran perusahaan pemenang dan perusahaan rangking satu sampai rangking enam yang digugurkan agar bisa diketahui alasan penetapan perusahaan rangking tujuh sebagai pemenang.
“Saya minta supaya Pokja buka dokumen pelelangan CV Evelin dan perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang. Supaya kita bisa tahu syarat apa yang tidak dipenuhi CV Evelin”, ujarnya.
Menurut Wilfrid, penawaran CV Evelin digugurkan Pokja Pemilihan dengan alasan tidak memenuhi syarat Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT).
Menurutnya, alasan Pokja Pemilihan tersebut tidak mendasar. Sebab kesalahan tersebut tidak substansif yang perlu dievaluasi.
Sementara itu, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang, Frans Taloen belum berhasil dikonfirmasi. (tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.