Oelamasi, KI – Penetapan pemenang tender proyek pekerjaan jalan Silu – Fatuleu senilai tiga miliar lebih oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang diduga kuat sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
Merasa dirugikan, beberapa peserta lelang kemudian melayangkan sanggahannya terhadap penetapan Pemenang Tender oleh Pokja UKPBJ.
Dikson Amalo Direktur CV Karya Expres, Rabu (10/08/2022)mengatakan, CV Karya Expres sebagai salah satu peserta lelang proyek jalan Silu-Fatuleu merasa dirugikan atas penetapan perusahaan lain yang secara perangkingan jauh di bawah CV Karya Expres.
Menurutnya, sesuai penetapan Pokja Pemilihan, CV Karya Expres mendapat rangking enam dari sembilan peserta lelang. Sementara perusahaan lain yang ditetapkan sebagai pemenang berada di peringkat ke tujuh.
Menurutnya, penetapan perusahaan yang menduduki rangking tujuh sebagai pemenang lelang tersebut merupakan keputusan yang tidak menguntungkan negara. Sebab nilai penawaran perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tersebut sangat tinggi.
Padahal, lanjutnya, sesuai ketentuan, penawaran terendah yang harus dimenangkan sebab menguntungkan negara.
“Rangking tujuh yang menang. Padahal selisih (nilai penawaran) banyak dengan penawaran – penawaran yang ada di bawah yaitu rangking satu sampai rangking enam. Selisih itu harusnya menguntungkan negara”, ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












