Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Kupang Terima Dana Stimulan Pembangunan Rumah, Penerima Wajib Telah Divaksin

kabar-independen.com
IMG 20220113 130334 scaled

Oelamasi, KI – Pemerintah Kabupaten Kupang telah menerima dana stimulan rumah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) namun para penerima bantuan diwajibkan telah divaksin.

Demikian disampaikan Bupati Kupang Korinus Masneno didampingi Dandim 1604/Kupang Letkol Inf Iqbal Lubis, Sekda Obet Laha serta pejabat lainnya saat memberi keterangan pers, Kamis (13/01/2022) di Ruang Rapat Bupati Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Bupati Kupang menjelaskan, dana stimulan rumah yang telah ditransfer oleh BNPB ke rekening BPBD berupa Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) sebesar Rp. 229.900.000.000 pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga :  Satu Tekad dalam Kemandirian, Jemaat GMIT Amanau Tablolong Letakkan Batu Pertama Gedung Serbaguna di HUT ke-23

Dana sebesar itu akan digunakan untuk korban terdampak badai siklon Tropis Seroja dengan kategori kerusakan ringan, kerusakan sedang dan kerusakan berat sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Dana yang disalurkan kata Bupati Kupang akan disalurkan kepada 11.036 Kepala Keluarga yang mengalami kerusakan rumah sesuai hasil verifikasi APIP BNPB berdasarkan usulan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu usai bencana Seroja.

Bupati Kupang Korinus Masneno juga menegaskan, penerima bantuan harus telah divaksinasi. Ini merupakan DNA sistem paket pelayanan kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar selain menyalurkan bantuan by name by address, penerima juga difasilitasi untuk vaksin.

Rincian bantuan stimulan rumah bagi korban Seroja yaitu untuk kategori rusak berat berjumlah 2.057 unit rumah dengan total dana sebesar Rp. 102.850.000.000 dan besaran bantuan per unit sebesar Rp. 50.000.000. Untuk rusak sedang sebanyak 2.430 unit rumah dengan total dana untuk kategori ini sebesar Rp. 60.750.000.000, besaran bantuan per unit Rp. 25.000.000.

Baca Juga :  Optimalkan Potensi Bahari,  Bupati Kupang Sambut Baik Program LAUTRA dari KKP RI

Kategori rusak ringan sebanyak 6.549 unit rumah dengan total dana sebesar Rp. 65.490.000.000 dengan besaran bantuan per unit sebesar Rp. 10.000.000.

Dana stimulan rumah akan disalurkan dengan berpedoman pada Juknis Pemerintah Daerah dengan merujuk pada Keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana pada status transisi darurat ke pemulihan. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung