Jika dalam inventarisir nanti ada aset yang tidak sesuai dengan daftar yang tercantum dalam data aset, ia mempersilakan kejaksaan dapat melakukan tindakan hukum.
Dengan kegiatan ini diharapkan ke depannya penataan aset di Kabupaten Kupang dapar berjalan dengan baik dan tertib, permasalahan besar dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang masih saat ini masih wajar dengan pengecualian karena Pemkab Kupang banyak kehilangan aset.
Inventarisir aset Pemda selama ini tidak bagus seperti tidak ada pengurusan hak milik oleh pemda sehingga sekarang hanya terdaftar dalam aset namun sudah berkurang karena hak belum ada.
Kegiatan ini harus dilaksanakan karena merupakan permasalahan yang sudah lama terjadi dan belum terselesaikan maka kesempatan ini mudah-mudahan permasalah ini dapat diselesaikan. (*)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
