Diantara tenaga honorer tersebut ada yang telah mengabdi selama 18 tahun, pemerintah tidak bisa menutup mata dan pasrah, mesti ada solusi nyata bagi segenap tenaga honorer itu.
“Pemkab jangan pasrah dengan keadaan, bahwa karena formasi sudah seperti itu lalu pemerintah pasrah saja, mesti harus ada solusi,”tegasnya.
Berikut ini tawaran solusi menurut Yosef Lede Politisi Partai Gerindra Kabupaten Kupang.
Solusinya, pimpinan OPD yang memiliki tenaga honorer dalam jabatan sebagai pengemudi dan tenaga kebersihan untuk segera mengajukan surat keberatan sekaligus permohonan perbaikan data kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Saya minta setiap OPD yang tenaga kontraknya di biayai oleh APBD yang namanya tidak termasuk dalam formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB wajib mengajukan keberatan atau perbaikan administrasi ke BKPSDM,”ujarnya melalui sambungan telepon.
Selain pimpinan OPD mengajukan surat keberatan, juga disertai permohonan perbaikan administrasi. Yang dimaksudnya adalah perbaikan Surat Keputusan tentang jabatan tenaga pengemudi dan tenaga kebersihan diubah menjadi tenaga administrasi di masing-masing OPD.
Pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB sejatinya masih memberikan ruang perbaikan sehingga hal ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Kupang demi menyelamatkan nasib ratusan tenaga honorer yang telah mengabdi sekian lama.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












