Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemkab Kupang Diminta Tidak Pasrah Terhadap Nasib Tenaga Honorer

kabar-independen.com
IMG 20210713 WA0005

Diantara tenaga honorer tersebut ada yang telah mengabdi selama 18 tahun, pemerintah tidak bisa menutup mata dan pasrah, mesti ada solusi nyata bagi segenap tenaga honorer itu.

“Pemkab jangan pasrah dengan keadaan, bahwa karena formasi sudah seperti itu lalu pemerintah pasrah saja, mesti harus ada solusi,”tegasnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Berikut ini tawaran solusi menurut Yosef Lede Politisi Partai Gerindra Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Optimalkan Potensi Bahari,  Bupati Kupang Sambut Baik Program LAUTRA dari KKP RI

Solusinya, pimpinan OPD yang memiliki tenaga honorer dalam jabatan sebagai pengemudi dan tenaga kebersihan untuk segera mengajukan surat keberatan sekaligus permohonan perbaikan data kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Saya minta setiap OPD yang tenaga kontraknya di biayai oleh APBD yang namanya tidak termasuk dalam formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB wajib mengajukan keberatan atau perbaikan administrasi ke BKPSDM,”ujarnya melalui sambungan telepon.

Selain pimpinan OPD mengajukan surat keberatan, juga disertai permohonan perbaikan administrasi. Yang dimaksudnya adalah perbaikan Surat Keputusan tentang jabatan tenaga pengemudi dan tenaga kebersihan diubah menjadi tenaga administrasi di masing-masing OPD.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Bangun Keluarga, Aurum Titu Eki Lantik Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Kupang

Pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB sejatinya masih memberikan ruang perbaikan sehingga hal ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Kupang demi menyelamatkan nasib ratusan tenaga honorer yang telah mengabdi sekian lama.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung