Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemkab Kupang Bayar Gaji PPPK Hanya Satu Bulan, Anita Jacoba Gah Soroti Kinerja Pemerintah

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
6458a6c88f34e
Foto : Ilustrasi/Net

Oelamasi, KI – Kinerja Pemerintah Kabupaten Kupang-NTT kembali disorot keras usai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan dibayarkan hanya satu bulan. Hal ini mendapat kritik keras anggota DPR RI.

Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah melalui sambungan telepon, Rabu (17/07) malam mengaku heran dengan cara kerja pemerintah daerah.

“Cair sih cair tapi berapa bulan bulan dulu, kalau hanya satu bulan saja terus yang sisanya mau kasih siapa, mau dibungakan atau gimana,”ungkap Anita Jacoba Gah.

Baca Juga :  Dema Pospera NTT Mengendus Praktek Ilegal Logging di Kabupaten Kupang

Dikatakannya, ada guru PPPK yang mengaku uang masuk ke rekeningnya sebanyak Rp. 4.700.000, tetapi kemudian ditelepon oleh pimpinan OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta meminta uang bersangkutan segera mengembalikan uang dengan alasan salah transfer, seharusnya merupakan gaji guru kontrak daerah.

Selaku pihak yang selama ini gigih membela nasib para tenaga PPPK di Nusa Tenggara Timur, Anita Jacoba Gah berterima kasih kepada pemerintah yang telah mencairkan gaji mereka.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Berikan Pemahaman Nilai Kebangsaan Kepada Masyarakat Takari

Pemerintah kata dia, perlu memberikan penjelasan berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan kepala PPPK guru maupun tenaga kesehatan untuk berapa bulan. Sebab, pemerintah tercatat telah mencairkan DAU senilai 21 miliar dari total 48 miliar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.