Seandainya saja surat Kementerian Keuangan RI dimengerti maka formasi PPPK yang diangkat akan semakin besar, karena terbukti transfer DAU 629 miliar tahun 2021 termasuk didalamnya 51 miliar untuk biaya PPPK, sayangnya pemerintah daerah tidak tahu akan hal ini sehingga dana telah habis terpakai.
“Kalau begitu saya akan kembali ke pusat dan saya tanyakan waktu kirim surat itu siapa yang menerima,.masa mereka gak tau dan alangkah jahatnya orang yang terima surat ini tapi tidak memberitahukan pada Bupati, dengan dasar surat ini mereka ambil 51 miliar itu untuk PPPK, dana itu masuk dalam postur APBD. Tadi kan Pak Bupati mengatakan tidak masuk dalam postur APBD karena tidak tahu berapa untuk PPPK, untuk Kabupaten Kupang ada 2.744 dengan angka 51 miliar,”bebernya. (Him)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
