Ia mengatakan, sesuai penjelasan Bupati Kupang bahwa dana 51 miliar sudah habis terpakai akibat tidak adanya perincian penggunaan dana serta tidak menyisakan SILPA atau selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Pemerintah Pusat kata Anita Jacoba Gah, disaat transfer DAU telah dibarengi juga dengan surat penegasan oleh Kementerian Keuangan RI kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat tertanggal 25 Juni 2021 dengan nomor surat S.98/PK/2021 tentang pengangkatan PPPK tahun 2021.
Surat tersebut berisi penegasan bahwa pemerintah daerah sesuai kebijakan formasi ditetapkan Kemenpan-RB memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan PPPK tahun 2021, dana untuk pengangkatan sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU 2021. Dalam surat itu, Kementerian Keuangan RI memerintahkan seluruh Gubernur/Bupati/Walikota segera mengangkat PPPK sesuai formasi yang ditetapkan Kemenpan-RB serta melaksanakan Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi persoalan sekarang, kenapa? Surat ini sebenarnya dipahami tidak oleh pemerintah daerah, setahu saya pasti surat ini sudah ada tapi pak Bupati baru tahu ketika saya tunjukan surat ini,”Ungkapnya heran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
