Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Pusat Kucurkan 51 Miliar Lebih Untuk Gaji Honorer PPPK di Kabupaten Kupang

kabar-independen.com
IMG 20221116 135140 scaled

Oelamasi, KI – Pemerintah Pusat pada tahun 2021/2022 kucurkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 51.383. 910.300 yang diperuntukan khusus untuk membayar gaji pokok Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang. Pemerintah Pusat pada tahun 2022/2023 kembali menambah dana sebesar 16 miliar.

Anita Jacoba Gah anggota Komisi X DPR RI, Rabu (16/11/2022) di Kantor Bupati Kupang menjelaskan, pemerintah Kabupaten Kupang beralasan bahwa DAU 51 miliar tersebut ditransfer secara gelondongan ke daerah tidak dilengkapi dengan perincian penggunaan dana sehingga dimanfaatkan bukan untuk membayar gaji pokok PPPK.

Sejumlah dana itu mestinya digunakan untuk membayar gaji 2.744 PPPK, namun nyatanya pemerintah daerah hanya membayar gaji 192 orang PPPK yang terlebih dahulu telah diangkat, sementara sisanya 672 orang hingga kini belum terjawab pergumulan mereka selama ini.

“Ada 51 miliar yang dikasih melalui DAU secara gelondongan, jadi APBN ditransfer ke daerah tapi sampai daerah dirubah menjadi APBD, dana 51 miliar ada dalam APBD, total dana DAU yang diterima daerah 629 miliar. 629 miliar menurut pemerintah pusat ada 51 miliar untuk PPPK, tapi menurut Pemda ini tidak tau kalau ada 51 miliar untuk PPPK,”terangnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung