Oelamasi, KI – Pemerintah Pusat pada tahun 2021/2022 kucurkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 51.383. 910.300 yang diperuntukan khusus untuk membayar gaji pokok Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang. Pemerintah Pusat pada tahun 2022/2023 kembali menambah dana sebesar 16 miliar.
Anita Jacoba Gah anggota Komisi X DPR RI, Rabu (16/11/2022) di Kantor Bupati Kupang menjelaskan, pemerintah Kabupaten Kupang beralasan bahwa DAU 51 miliar tersebut ditransfer secara gelondongan ke daerah tidak dilengkapi dengan perincian penggunaan dana sehingga dimanfaatkan bukan untuk membayar gaji pokok PPPK.
Sejumlah dana itu mestinya digunakan untuk membayar gaji 2.744 PPPK, namun nyatanya pemerintah daerah hanya membayar gaji 192 orang PPPK yang terlebih dahulu telah diangkat, sementara sisanya 672 orang hingga kini belum terjawab pergumulan mereka selama ini.
“Ada 51 miliar yang dikasih melalui DAU secara gelondongan, jadi APBN ditransfer ke daerah tapi sampai daerah dirubah menjadi APBD, dana 51 miliar ada dalam APBD, total dana DAU yang diterima daerah 629 miliar. 629 miliar menurut pemerintah pusat ada 51 miliar untuk PPPK, tapi menurut Pemda ini tidak tau kalau ada 51 miliar untuk PPPK,”terangnya.
Ia mengatakan, sesuai penjelasan Bupati Kupang bahwa dana 51 miliar sudah habis terpakai akibat tidak adanya perincian penggunaan dana serta tidak menyisakan SILPA atau selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Pemerintah Pusat kata Anita Jacoba Gah, disaat transfer DAU telah dibarengi juga dengan surat penegasan oleh Kementerian Keuangan RI kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat tertanggal 25 Juni 2021 dengan nomor surat S.98/PK/2021 tentang pengangkatan PPPK tahun 2021.
Surat tersebut berisi penegasan bahwa pemerintah daerah sesuai kebijakan formasi ditetapkan Kemenpan-RB memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan PPPK tahun 2021, dana untuk pengangkatan sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU 2021. Dalam surat itu, Kementerian Keuangan RI memerintahkan seluruh Gubernur/Bupati/Walikota segera mengangkat PPPK sesuai formasi yang ditetapkan Kemenpan-RB serta melaksanakan Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi persoalan sekarang, kenapa? Surat ini sebenarnya dipahami tidak oleh pemerintah daerah, setahu saya pasti surat ini sudah ada tapi pak Bupati baru tahu ketika saya tunjukan surat ini,”Ungkapnya heran.
Seandainya saja surat Kementerian Keuangan RI dimengerti maka formasi PPPK yang diangkat akan semakin besar, karena terbukti transfer DAU 629 miliar tahun 2021 termasuk didalamnya 51 miliar untuk biaya PPPK, sayangnya pemerintah daerah tidak tahu akan hal ini sehingga dana telah habis terpakai.
“Kalau begitu saya akan kembali ke pusat dan saya tanyakan waktu kirim surat itu siapa yang menerima,.masa mereka gak tau dan alangkah jahatnya orang yang terima surat ini tapi tidak memberitahukan pada Bupati, dengan dasar surat ini mereka ambil 51 miliar itu untuk PPPK, dana itu masuk dalam postur APBD. Tadi kan Pak Bupati mengatakan tidak masuk dalam postur APBD karena tidak tahu berapa untuk PPPK, untuk Kabupaten Kupang ada 2.744 dengan angka 51 miliar,”bebernya. (Him)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.