Oelamasi, KI – Pemerintah Desa Soba Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang terhitung tanggal 30 Maret 2021 kembali aktifkan posko <span;>Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Jemmy S. Kapitan, Kepala Desa Soba, Selasa (30/03/2021) via sambungan telepon mengatakan, posko PPKM di Desanya akan beroperasi 24 jam setiap hari. Posko ini berada di pintu masuk ke Desa Soba.
Petugas Posko PPKM kata dia, selain semua perangkat desa dan BPD, ada pula petugas medis dari Puskesmas Baun, anggota Bhabinkamtibmas serta anggota Bhabinsa. Para petugas dibagi 3 tim yang akan berjaga setiap hari sesuai jadwal dan masing – masing tim bertugas diposko selama 8 jam.
Semua tamu dari luar desa yang hendak berkunjung diwajibkan memakai masker. Semua tamu wajib berhenti diposko PPKM Desa Soba kemudian mencuci tangan, petugas akan mencatat identitas, alamat lengkap berikut nomor telepon, tujuanya kemana dan berapa lama bertamu.
“Ya biar gampang kita telusuri kalau misalnya ada kasus covid-19 terjadi di desa,”Ungkapnya.
Menurut Kepala Desa Soba, para tamu juga akan diberikan kartu kunjungan sehingga jika telah melewati waktu bertamu sesuai yang tercatat dalam buku tamu, petugas akan mendatangi rumah tujuan tamu bersangkutan. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












