Oelamasi, KI – Pemerintah Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang berhasil merumuskan sebuah Peraturan Desa (Perdes) tentang pemakaman umum. Penetapan Perdes berlangsung di Kantor Desa Pakubaun, Selasa (17/01/2023).
Penetapan Perdes itu turut didukung serta di hadiri oleh BPD, Pemangku Adat, Tokoh Masyarakat dan semua Komponen yang ada di Desa Pakubaun.
Kepala Desa Pakubaun Bildat Elifas Runesi, Rabu (18/01/2023) melalui pesan WhatsApp mengatakan, Perdes itu sebagai bentuk kesepakatan bersama sekaligus sebagai payung aturan agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat Desa Pakubaun.
Dalam Perdes tersebut kata dia, terdapat tiga esensi utama yakni masyarakat diminta memakamkan jenazah di TPU, melarang masyarakat memakamkan jenazah di sekitar lingkungan rumah serta sanksi tegas bagi mereka yang melanggar aturan Perdes.
Dua alasan utama yang menjadi dasar ditetapkannya Perdes yakni semakin bertambahnya populasi penduduk sehingga jika ada jenazah yang dimakamkan di sekitar lingkungan rumah akan semakin membuat lahan pekarangan rumah makin sempit. Hal ini diperparah lagi dengan kerap terjadinya kasus saling gugat menggugat terkait kepemilikan tanah. Kedua ungkap Kepala Desa Pakubaun, dengan adanya kuburan didekat pekarangan rumah tentu menjadi pemandangan yang tidak elok dipandang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












