Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemdes Pakubaun Berhasil Tetapkan Perdes Tentang Pemakaman Umum

kabar-independen.com
IMG 20230118 WA0000

Oelamasi, KI – Pemerintah Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang berhasil merumuskan sebuah Peraturan Desa (Perdes) tentang pemakaman umum. Penetapan Perdes berlangsung di Kantor Desa Pakubaun, Selasa (17/01/2023).

Penetapan Perdes itu turut didukung serta di hadiri oleh BPD, Pemangku Adat, Tokoh Masyarakat dan semua Komponen yang ada di Desa Pakubaun.

Kepala Desa Pakubaun Bildat Elifas Runesi, Rabu (18/01/2023) melalui pesan WhatsApp mengatakan, Perdes itu sebagai bentuk kesepakatan bersama sekaligus sebagai payung aturan agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat Desa Pakubaun.

Dalam Perdes tersebut kata dia, terdapat tiga esensi utama yakni masyarakat diminta memakamkan jenazah di TPU, melarang masyarakat memakamkan jenazah di sekitar lingkungan rumah serta sanksi tegas bagi mereka yang melanggar aturan Perdes.

Dua alasan utama yang menjadi dasar ditetapkannya Perdes yakni semakin bertambahnya populasi penduduk sehingga jika ada jenazah yang dimakamkan di sekitar lingkungan rumah akan semakin membuat lahan pekarangan rumah makin sempit. Hal ini diperparah lagi dengan kerap terjadinya kasus saling gugat menggugat terkait kepemilikan tanah. Kedua ungkap Kepala Desa Pakubaun, dengan adanya kuburan didekat pekarangan rumah tentu menjadi pemandangan yang tidak elok dipandang.

Atas alasan tersebut, Pemerintah Desa Pakubaun bersama semua elemen masyarakat berhasil bermusyawarah dan menetapkan sebuah peraturan desa sekaligus ingin memastikan bahwa Desa Pakubaun dalam jangka waktu 5 – 10 tahun ke depan dapat lingkungan sekitar rumah masyarakat akan semakin indah tanpa ada kuburan di sana sini.

“saya salaku Kepala Desa Pakubaun berterima kasih Kepada BPD, Pemangku Adat, Tokoh Masyarakat dan komponen lainya karena sudah dapat sepakati peraturan ini,”ujar Kades Pakubaun via pesan WhatsApp.

Dirinya berharap Perdes ini menjadi alat kontrol bagi semua masyarakat, semua elemen diminta mengawasi dan mengontrol pelaksanaan Perdes dimaksud. Perdes merujuk pada Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, Peraturan Bupati Kupang Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa, Peraturan Desa Pakubaun Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kewenangan Desa serta berdasarkan Asal Usul dan Kewenangan lokal Desa. (Jessy)