Oelamasi, KI – Pemerintah Desa Kotabes Kecamatan Amarasi berhasil merumuskan dan menetapkan satu rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan Desa.
Kepala Desa Kotabes Imanuel Banu melalui sambungan telepon, Jumat (26/01/2024) mengatakan, Perdes berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan Desa dapat merumuskan Perdes lainnya yang menjadi kewenangannya.
“Perdes ini berisi tentang hal mana yang menjadi kewenangan desa untuk dirumuskan secara detail dalam Perdes lainnya,”ungkap Imanuel Banu.
Perdes kewenangan ini kata Imanuel Banu disusun oleh pemerintah desa Kotabes dan selanjutnya bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa melakukan pembahasan. Setelah itu, juga telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Kecamatan Amarasi untuk memperoleh rekomendasi asistensi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang-NTT.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang tanggal 17 Januari 2024 pun telah melakukan asistensi terhadap pasal demi pasal dalam Perdes tersebut. Sesuai tahapan, Pemerintah Desa harus menetapkan Perdes Kewenangan itu bersama BPD dan semua elemen masyarakat.
“Pemerintah Desa bersama BPD dan unsur masyarakat lainnya sudah tetapkan tanggal 26 Januari 2024,”ujarnya.
Setelah melakukan penetapan, maka tahapan selanjutnya kembali ke Bagian Hukum untuk disahkan oleh Bupati Kupang. Setelah itu Perdes Kewenangan sudah bisa diberlakukan oleh Pemerintah Desa Kotabes. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.