Oelamasi, KI –Pembubaran tiga Perusahaan Daerah dan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera diduga kuat sebagai modus untuk menghilangkan jejak terkait dengan penyertaan modal daerah.
Pemerintah Kabupaten Kupang-NTT pada tahun 2020 telah resmi melakukan pembubaran terhadap tiga Perusahaan Daerah (PD) yakni Kantong Semen, Agribisnis dan Kelautan serta KPN Sejahtera.
Pembubaran PD tersebut mulai menuai polemik pasca Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Kupang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat yang dianggap mengetahui persis alur ceritanya.
Anton Natun Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Rabu (19/06) melalui sambungan telepon seluler mengatakan, dirinya termasuk salah satu dari beberapa rangkaian anggota DPRD yang tidak menyetujui pembubaran PD itu.
Dirinya beralasan, terdapat aset-aset serta modal daerah yang digelontorkan sangat besar oleh pemerintah daerah dan bila dibubarkan akan dikemanakan seluruh aset PD itu.
“Dalam paripurna DPRD ada anggota yang setuju tapi ada juga yang tidak setuju termasuk saya, alasan karena aset-aset tidak jelas bagaimana mau ditutup,”ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.