Oelamasi, KI – PT. Adisti Indah selaku pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Oelbiteno – Hualoko di Desa Oelbiteno Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang berpotensi di PHK oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pasalnya, pekerjaan jalan yang menelan dana sebesar Rp. 6. 870.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus itu, walau telah usai dikerjakan namun terdapat kerusakan dibeberapa titik yang hingga kini belum diperbaiki oleh kontraktor pelaksana pekerjaan.
“Itu masih masuk masa pemeliharaan selama 500 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2021,”ujar Jhony Nomseo Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Rabu (26/10/2022) diruang kerjanya.
Menurutnya, selama masih dalam masa pemeliharaan 500 hari kerja, kontraktor pelaksana masih memiliki kewajiban memperbaiki pekerjaan yang rusak sebelum dilakukan Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan.
Jika telah usai masa pemeliharaan, pelaksana belum juga memperbaiki maka Pejabat Pembuat Komitmen tidak dapat melakukan FHO sehingga jaminan Bank sebesar 5 persen disetor kembali ke kas negara. Selanjutnya pelaksana dapat di PKH oleh Dinas PUPR.
Kepala Dinas PUPR Jhony Nomseo mengaku segera mengirimkan surat kepada pelaksana pekerjaan untuk segera memperbaiki pekerjaan yang rusak sebelum akhir masa pemeliharaan pada awal tahun 2023 mendatang.
Camat Fatuleu Tengah Filmon Lalan yang dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/10/2022) malam mengaku jalan tersebut setelah usai dikerjakan langsung rusak dibeberapa titik. Ia mengaku kontraktor pelaksana sempat sekali memperbaiki namun tidak semua titik yang rusak itu diperbaiki.
“Tempo hari Dinas PUPR dengan kontraktor pernah turun lokasi, tapi tindak lanjut seperti apa saya tidak tahu,”ucapnya.
Sementara itu, beberapa pihak yang hendak dikonfirmasi mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan terkait dengan pekerjaan dimaksud. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.