Disebutkannya perubahan PKPU lazimnya dilakukan oleh KPU RI dengan berkonsultasi dengan DPR RI maupun Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta menghadirkan Bawaslu RI dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum).
“Biasanya tergantung situasi apakah DPR maupun Pemerintah apa bersedia untuk menerima KPU dalam waktu cepat ya pasti prosesnya cepat tetapi kalau agenda lembaga-lembaga itu ada kesibukan maka prosesnya akan semakin panjang,”bebernya.
Dirinya meyakini dengan tahapan dan jadwal yang sudah tersusun secara nasional, KPU RI tentunya akan mengambil keputusan yang tepat sehingga tidak mempengaruhi proses pendaftaran bakal calon yang sudah terjadwal.
Jika saja terjadi perubahan aturan yang baru untuk mengakomodir partai politik atau gabungan partai politik non parlemen dapat mengusulkan bakal calon pimpinan daerah, dirinya meyakini aturannya tidak akan jauh berbeda dengan dari sebelumnya.
Menurutnya, putusan MK memberikan syarat 6,5-10 persen (khusus Kabupaten Kupang 8,5 persen), syarat 8,5 persen sebenarnya hanya sebagai ‘tiket’ masuk mendaftar bagi bakal calon yang diusung oleh partai atau gabungan partai politik non parlemen.
Syarat selanjutnya yang harus terpenuhi ucap dia yakni gabungan parpol non parlemen harus memiliki jumlah 25 persen dari total suara sah partai non parlemen.
“Saya kira syarat ini juga tidak gampang,”pungkasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












