Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Panitia Seleksi Perangkat Desa Tanah Merah dinilai Lamban

kabar-independen.com
InShot 20210908 200730671 scaled

Oelamasi, KI – Panitia seleksi perangkat desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah dinilai sangat lamban menyelesaikan sanggahan salah seorang calon perangkat di desa itu.

Remi Dian Marlin Mooy, salah satu calon perangkat Desa Tanah Merah, Selasa (07/09/2021) di Desa Tanah Merah mengatakan, panitia hingga saat ini belum mencari solusi atas sanggahan yang dikirim kepada panitia tanggal 02 Agustus 2021.

Dirinya telah melayangkan surat sanggahan kepada panitia lantaran merasa tidak puas dengan cara – cara pembobotan nilai terhadap berkas administrasi yang diajukan sebagai syarat melamar pada formasi kepala dusun.

Dalam suratnya, ia menyatakan menolak hasil pembobotan nilai administrasi oleh panitia. Penolakan itu berdasarkan amanat Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dan pelantikan perangkat desa.

Baca Juga :  PT. Jasa Raharja Dukung Peningkatan Presentase Vaksin di Kabupaten Kupang

Pada pasal 14 ayat (3) huruf a, b, c dan d bahwa yang dimaksud dengan unsur jabatan ketua/sekretaris harus dibuktikan dengan Surat Keputusan.

Sanggahan yang dilayangkannya telah sesuai dengan amanat Perbup Nomor 5 tahun 2021 pasal 20 ayat (1) dan (2) butir a, b dan c.

Menurutnya, panitia telah dengan sengaja bekerja melakukan pembobotan nilai administrasi tidak sesuai mekanisme. Seharusnya panitia melakukan pembobotan nilai sebelum ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021, namun yang terjadi malah dilakukan usai tes tertulis di kantor Camat Kupang Tengah.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun media ini, sanggahan calon perangkat Desa Tanah Merah atas nama Remi Dian Marlin Mooy telah direspon oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Baca Juga :  Ketua Umum DPP GMNI Temui Istri Gubernur NTT, Ini Yang Dibahas

Dinas PMD Kabupaten Kupang kabarnya telah memberikan rekomendasi Nomor 140/37/DPMD/2021 tanggal 1 September 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMD Charles Panie.

Rekomendasi Dinas PMD itu kabarnya ditujukan kepada Camat Kupang Tengah, Penjabat Kepala Desa Tanah Merah dan Ketua BPD berisi 5 (lima) poin penting yang harus dilaksanakan.

Terpisah, Camat Kupang Tengah Ridolf Talaan yang dikonfirmasi, Selasa (07/09/2021) melalui Sambungan telepon mengatakan, dirinya belum menerima surat rekomendasi dari Dinas PMD Kabupaten Kupang.

Namun dirinya berjanji akan mengambil langkah sesuai poin – poin surat rekomendasi dimaksud. (Jessy)