Daerah  

Oknum Lakukan Pungli, Kadis Peternakan Janji Berikan Sanksi

12b1c1ce98f2726c6d9c91d0e589979d

Jasa petugas kata dia, dibayarkan oleh Negara kepada petugas IB sebesar Rp. 150.000 per ekor untuk program si komendan.

Diberitakan sebelumnya, Kuat dugaan, oknum Petugas Inseminasi Buatan (IB) pada Dinas Peternakan Kabupaten Kupang lakukan pungutan liar (Pungli) setiap kali melakukan IB pada ternak sapi milik warga.

Bukan hanya pungli berupa uang sebesar Rp. 300.000 – 400.000 per ekor, JJ oknum petugas IB juga meminta jatah sapi dari peternak jika induk sapi berhasil bunting. (Jessy).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version