Tugas pemerintahan termasuk lembaga DPRD yakni mensejahterakan kehidupan rakyat sesuai perintah pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Sementara itu, Daniel Taimenas Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (27/102022) belum memberikan respon. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ketua DPRD tidak berhasil dihubungi. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












