Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Menteri Sosial RI Temui Korban TPPO di Kupang

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone
IMG 20230712 084443 scaled

Kupang, KI – Sebanyak 22 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditemui Menteri Sosial RI
Tri Rismaharini, Rabu (12/07/2023) bertempat di Sentra Efata Kupang, Jalan Timor Raya KM 36, Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT.

Dua puluh dua orang korban TPPO itu diantaranya 7 korban yang berhasil dipulangkan dari Provinsi Riau berasal dari Kabupaten Malaka, Timur Tengah Utara, Belu dan Ende. Sedangkan 15 orang lainnya adalah korban TPPO dari kasus lain yang berasal dari Timor Tengah Utara. Semua korban telah mendapatkan penanganan dari Kementerian Sosial RI.

Menurut Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, Kemensos telah memberikan program pemberdayaan bagi para korban. Jenis program pemberdayaan akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah asal masing-masing korban. Ini bertujuan agar para korban memiliki penghasilan sendiri sehingga tidak tertarik bekerja ke luar negeri apalagi terjebak sindikat perdagangan orang.

Baca Juga :  U.S. Online Sales Surge, Shoppers Throng Stores On Thanksgiving Evening

Program pemberdayaan seperti pemberian modal usaha untuk berkebun, usaha kios, beternak, pelatihan ketrampilan berupa menjahit, tata rias, dan perbengkelan. Realisasi bantuan akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Kapolres Kupang diminta Tindak Tegas Pelaku Penyiraman BBM di Desa Tanah Merah

Mensos RI Tri Rismaharini berharap agar para korban yang masih muda ini tidak meninggalkan keluarga dan kampung halaman. Karena jika mau bekerja keras, Tuhan akan merubah nasib sepanjang semua orang mau gigih berusaha. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.