Daerah  

Menteri Keuangan Sahkan Aturan Tentang Uang Makan ASN Golongan I-IV, Simak Besarannya

Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
asn
Ilustrasi/Net

Berikut tunjangan ASN yang disahkan oleh Sri Mulyani :

  • Golongan I : Bantuan pangan Rp 35.000 per hari
  • Golongan II : Bantuan pangan Rp 35.000 per hari
  • Golongan III : Bantuan pangan sebesar Rp. 37. 000 hari
  • Golongan  IV : Bantuan pangan Rp 41.000 per hari

Dengan perhitungan itu, seorang ASN golongan IV dapat menerima uang makan senilai Rp. 902.000 per bulan.

Tentunya PMK Nomor 49 Tahun 2023 menjadi kabar baik bagi seluruh ASN golongan I, II, III dan IV. (Sumber : PMK 49/2023)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version