Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Menghindari Sanksi Bupati Kupang, Oknum Kades Diduga Kuat Palsukan Laporan Keuangan

kabar-independen.com
Reporter : Noken Editor: Redaksi
GridArt 20250510 134010972

Oelamasi, KI – Lantaran ingin menghindari sanksi Nonaktif dari Bupati Kupang, oknum Kepala Desa di Kabupaten Kupang-NTT diduga kuat palsukan laporan keuangan pengelolaan keuangan Desa.

Informasi yang berhasil diperoleh dari sumber yang enggan menyebutkan identitasnya, Sabtu (10/05) melalui pesan WhatsApp mengatakan, oknum kepala Desa Tanini Kecamatan Takari diduga memalsukan laporan keuangan.

Sumber menuturkan, untuk mengakali laporan keuangan dana desa tahun anggaran 2024, sang kepala desa terpaksa diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Baca Juga :  Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Bagi Ahli Waris Korban Lakalantas di Alor

Sumber menyebutkan, tahun anggaran 2024 pemerintah Desa Tanini menganggarkan pembangunan balai dusun 3 dengan jumlah anggaran yang tidak dapat disebutkan.

Pembangunan balai dusun 3 kata sumber, belum diselesaikan pembangunannya tetapi oleh Kepala Desa Tanini terpaksa dibuatkan laporan seratus persen alias selesai seluruhnya.

Baca Juga :  Salut, Pemdes Kotabes Alokasikan Dana Desa Untuk Kegiatan Kerohanian

Padahal faktanya, pekerjaan fisik balai dusun 3 menurut pandangan mata baru mencapai 50 persen. Maka untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban terpaksa di sulap menjadi 100 persen.