Oelamasi, KI – Lantaran ingin menghindari sanksi Nonaktif dari Bupati Kupang, oknum Kepala Desa di Kabupaten Kupang-NTT diduga kuat palsukan laporan keuangan pengelolaan keuangan Desa.
Informasi yang berhasil diperoleh dari sumber yang enggan menyebutkan identitasnya, Sabtu (10/05) melalui pesan WhatsApp mengatakan, oknum kepala Desa Tanini Kecamatan Takari diduga memalsukan laporan keuangan.
Sumber menuturkan, untuk mengakali laporan keuangan dana desa tahun anggaran 2024, sang kepala desa terpaksa diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Sumber menyebutkan, tahun anggaran 2024 pemerintah Desa Tanini menganggarkan pembangunan balai dusun 3 dengan jumlah anggaran yang tidak dapat disebutkan.
Pembangunan balai dusun 3 kata sumber, belum diselesaikan pembangunannya tetapi oleh Kepala Desa Tanini terpaksa dibuatkan laporan seratus persen alias selesai seluruhnya.
Padahal faktanya, pekerjaan fisik balai dusun 3 menurut pandangan mata baru mencapai 50 persen. Maka untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban terpaksa di sulap menjadi 100 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.