Oelamasi, KI – Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H himbau masyarakat Kabupaten Kupang agar selalu siaga dan mengantisipasi bencana yang akhir-akhir ini melanda wilayah Kabupaten Kupang dan sekitarnya.
Hal ini diungkapkannya seusai mengikuti gait Video Conference Quick Wins dengan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si dari ruang Posko Presisi Mabes Polri di Jakarta, Selasa (27/12/2022) pagi.
Mengutip tribratanewskupang.com, Kapolres Kupang mengharapkan agar masyarakat mengenal dan memahami Mitigasi Bencana yang bakal terjadi diwilayahnya masing-masing.
“Saya menghimbau agar masyarakat Kabupaten Kupang selalu waspada dan mengantisipasi secara dini setiap kemungkinan bencana yang bakal terjadi,
<span;>Saat ini kita sedang memasuki musim penghujan dengan intensitasi yang cukup tinggi,” imbuhnya.
Menurutnya, topografi Kabupaten Kupang sangat potensial dilanda bencana terutama banjir dan longsor. Ia <span;>paham betul topografi Kabupaten Kupang melalui giat harianya selama ini yang sering menyapa personil hingga pelosok-pelosok daerah.
” Topografi daerah kita amat memungkinkan terjadi bencana, mari kita antisipasi bersama.”tambahnya.
Meski tidak ada korban jiwa dalam bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu, dirinya tidak under estimate terhadap anomalisasi cuaca diwaktu mendatang.
“Mari kenali lingkungan tempat tinggal kita, selalu waspada dan jangan lengah terhadap semua kemungkinan bencana yang bakal terjadi,” tutupnya.
Untuk diketahui bahwa sebagian besar wilayah Kabuaten Kupang memiliki daerah aliran sungai yang apabila memasuki musim penghujan sungai-sungai ini akan meluap hingga pemukiman warga. (Sumber : Tribratanewskupang.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.