Oelamasi, KI – Beberapa orang mantan anggota ormas Pelita Prabu di Kabupaten Kupang-NTT beberkan sejumlah fakta menarik, dimulai adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) hingga janji akan digaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP ).
Salah seorang mantan anggota ormas Pelita Prabu asal wilayah Fatuleu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (26/01) malam mengisahkan banyak hal.
Informasi yang diperoleh dari sumber mantan anggota ormas yang enggan namanya dipublikasi menyebutkan, dirinya adalah satu satu anggota yang direkrut sejak bulan April 2024 lalu menjadi pengurus tingkat kabupaten.
Dikisahkannya saat masuk menjadi anggota saat itu, dirinya bersama anggota lainnya diwajibkan menyetor uang sejumlah Rp. 35.000 per orang dan uang itu katanya akan digunakan untuk mencetak kartu tanda anggota. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh anggota tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga ke Desa/Kelurahan.
Sumber melanjutkan, permintaan uang kepada anggota tidak sebatas untuk biaya cetak kartu anggota saja. Bahkan untuk cetak baliho untuk pengurus semua tingkatan, print Surat Keputusan, biaya sewa gedung sekretariat pun para anggota diwajibkan mengumpulkan sejumlah uang.
Sejak direkrut hingga saat ini para anggota diwajibkan berkantor dari hari Senin hingga Jumat. Semua anggota kerap kali dijanjikan jika ormas tersebut akan mengelola program makan bergizi gratis di Kabupaten Kupang-NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.