“Kemarin kami ketemu pak bupati untuk bicarak tentang hal itu, nah hari itu juga dong (mereka-red) eksekusi, hari itu juga mereka bayar honor. Jadi itu rencana jahatnya sonde (tidak-red) berjalan’ sebaiknya dipertimbangkanlah orang – orang begitu,”Ujar Anton Natun.
Sebagai anggota DPRD, Anton Natun merasa sangat kecewa terhadap sikap dari pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran yang tidak membayar insentif mereka semua. Insentif kemudian langsung dibayarkan setelah para tenaga honor didampingi dua anggota DPRD bertemu Bupati Kupang.
Insentif para tenaga yang dibayarkan pada bulan Mei 2021 menjadi preseden buruk bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran. Ia berharap agar jangan ada upaya memperkaya diri dengan memanfaatkan dana covid-19.
“Ini bencana dan kita semua harus merenungkan diri, jangan buat kejahatan dulu, nanti saja buat kejahatan setelah usai covid. Dana covid kan diakomodir pemerintah untuk kepentingan banyak orang, tau – taunya satu dua orang gunakan kesempatan, ini kan sangat berbahaya,”Tukasnya.
Anton Natun menjelaskan, akumulasi dana covid tahun 2020 sebesar 20 milliar sesuai hasil temuan Pansus LKPJ. Dana sebesar itu kemudian dibagikan kepada beberapa instansi seperti Dinas Kesehatan, RSUD Naibonat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, BPBD serta lembaga judikatif. Dana itu untuk penanganan covid dan honorarium.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












