Oelamasi, KI – Kuat Dugaan Kepala Desa Oenaunu Hendrik Atonis angkat salah satu perangkat Desa yaitu Kepala Urusan Keuangan tanpa melalui prosedur seleksi sebagaimana diatur dalam Perbub Nomor 5 tahun 2021.
Yohanis Namah yang sebelumnya menjabat sebagai staf desa, kini oleh Kepala Desa ditunjuk sebagai Kepala Urusan Keuangan merangkap pelaksana harian sekretaris desa.
Penujukan Yohanis Namah sebagai perangkat desa tidak melalui tahapan seleksi baik seleksi tertulis maupun administrasi.
Ketua BPD Antonius Nuban, Rabu (02/02/2022) di Desa Oenaunu mengatakan, awalnya Yohanis Namah sebagai staf namun kemudian ditunjuk sebagai Kepala Urusan Keuangan serta merangkap jabatan lainnya antara lain sebagai Sekretaris Panitia Seleksi Perangkat Desa.
Yang bersangkutan bersama perangkat lainnya diketahui merupakan orang terdekat Kepala Desa yang juga terindikasi sering melakukan praktek kecurangan di Desa Oenaunu.
Sebagai wakil masyarakat, Ketua BPD mengaku telah meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa. Namun jawaban Kepala Desa bahwa BPD tidak ada fungsi dan BPD tidak punya hak mengatur pemerintah desa, BPD tidak dipakai.
Warga lainnya mengaku, Kepala Desa Oenaunu dan semua perangkat desanya jarang masuk berkantor. Kepala Desa dan perangkatnya hanya masuk kantor ketika ada agenda rapat, selebihnya mereka tidak masuk kantor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












