Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kuat Dugaan Istri Kades dan Istri Perangkat Desa Oebelo Jadi Penikmat Bansos

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
6458a6c88f34e
Foto : Ilustrasi/Net

Oelamasi, KI – Kuat dugaan istri Kades dan istri perangkat Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT jadi penikmat Dana Bantuan Sosial (Bansos ).

Menurut Kepala Desa Oebelo Marthen Halla, Senin (29/04/2024) di Kantor Desa Oebelo membenarkannya, namun dirinya belum bisa memastikan jenis Bansos apa yang diduga dinikmati oleh mereka itu.

Dirinya mengakui bukan hanya istri Kades dan istri perangkat desa sebagai penikmat dana Bansos, data yang dirinya miliki masih terdapat beberapa orang yang secara aturan tidak berhak menerima Bansos seperti istri ASN serta istri pensiunan.

Baca Juga :  Kuat Dugaan Terjadi Kasus Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Sismeni Sanam

Marthen Halla mengatakan, dalam waktu dekat akan menggelar musyawarah desa untuk mengganti nama-nama penerima bansos yang tidak layak lantaran bertentangan dengan aturan termasuk diantaranya yang telah meninggal dunia. Hal ini dilakukannya agar penerima manfaat Bansos benar-benar tepat sasaran.

“kami akan lakukan musyawarah desa untuk menggantikan nama-nama yang sudah meninggal, pindah domisili dan yang di nilai sudah tidak layak untuk mendapatkan Bansos, sementara ini kita masih melakukan penyusunan APBDes setelah selesai kita akan lakukan musyawarah desa,”ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Kupang Sebut TMMD Wujud Nyata Bhakti TNI

Musyawarah desa kata dia akan melibatkan beberapa unsur antara lain para ketua RT, RW, empat Kepala Dusun, pendamping desa serta pihak Kecamatan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.