Oelamasi, KI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang melarang sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan online mengambil gambar saat rapat pleno terbuka terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Senin (23/09) bertempat di halaman kantor KPU.
KPU Kabupaten Kupang-NTT melalui Master of Ceremony melarang wartawan saat hendak mengambil gambar penarikan nomor antrian yang dilakukan oleh para Calon Wakil Bupati.
“Sebelum kita lanjutkan, saya minta untuk para wartawan ataupun fotografer tidak ada di lintasan paling depan samping kiri dan kanan kecuali dari Event Organizer,”ucap Master of Ceremony.
Tidak terima perlakuan KPU, spontan para wartawan melakukan perlawanan dengan cara walk out dari tempat acara berlangsung
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kupang, Makson Saubaki menyesalkan apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang.
“Saya sangat sesalkan apa yang terjadi. Kami di undang hari ini untuk hadir. Seharusnya KPU sediakan tempat bagi kami saat ambil gambar tanpa melarang kami. Ini menghalangi tugas kami”, ujarnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.