Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

KPU Kabupaten Kupang Melarang Wartawan Ambil Gambar

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
GridArt 20240924 091829261

Oelamasi, KI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang melarang sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan online mengambil gambar saat rapat pleno terbuka terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Senin (23/09) bertempat di halaman kantor KPU.

KPU Kabupaten Kupang-NTT melalui Master of Ceremony melarang wartawan saat hendak mengambil gambar penarikan nomor antrian yang dilakukan oleh para Calon Wakil Bupati.

“Sebelum kita lanjutkan, saya minta untuk para wartawan ataupun fotografer tidak ada di lintasan paling depan samping kiri dan kanan kecuali dari Event Organizer,”ucap Master of Ceremony.

Baca Juga :  Kapolda NTT : Polri Turut Andil Membantu Pemkab Kupang

Tidak terima perlakuan KPU, spontan para wartawan melakukan perlawanan dengan cara walk out dari tempat acara berlangsung

Baca Juga :  Pemerintah Desa Oesusu Takari Gelar Syukuran Panen Hasil Kebun Mamar

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kupang, Makson Saubaki menyesalkan apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang.

“Saya sangat sesalkan apa yang terjadi. Kami di undang hari ini untuk hadir. Seharusnya KPU sediakan tempat bagi kami saat ambil gambar tanpa melarang kami. Ini menghalangi tugas kami”, ujarnya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.