Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

KPU Kabupaten Kupang Larang Wartawan, Winston Rondo : Itu Tindakan Memalukan

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
Screenshot 2024 0924 160316

Oelamasi, KI – Insiden pelarangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap sejumlah wartawan yang hendak mengambil gambar saat rapat pleno terbuka terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang dinilai sebagai tindakan memalukan.

“karena dimana-mana media dapat panggung utama karena merekalah yang memberitakan agar rakyat tahu, saya tidak tau apakah ini by skenario pimpinan atau problem teknis, tapi ini memalukan,”ujar Winston Rondo, Senin (23/09).

Winston Rondo Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang-NTT ketika dimintai tanggapannya mengatakan, tindakan KPU merupakan hal memalukan.

Baca Juga :  Betterment Moves Beyond Robo-Advising with Human Financial Planners

Media kata dia sangat dibutuhkan menginformasikan kepada 200 ribu lebih pemilih tentang siap saja para calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang akan bertarung pada Pilkada 27 November 2024 nanti.

Anggota DPRD Provinsi NTT Periode 2024-2029 ini mendesak agar Ketua KPU beserta jajarannya melayangkan permohonan maaf kepada seluruh awak media.

Baca Juga :  TP PKK NTT Siap Turun Ke Daerah Berikan Vaksin Bagi Pelajar

Diberitakan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang melarang sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan online mengambil gambar saat rapat pleno terbuka terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Senin (23/09) bertempat di halaman kantor KPU.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.