Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Korinus Masneno : Benar Saya Perintah Bayar Pihak Ketiga, Tetapi?

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20230227 WA0000
GOR Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah.

Oelamasi, KI – Korinus Masneno Bupati Kupang periode 2018-2024 membenarkan bahwa dirinya memerintahkan untuk membayar kepada pihak ketiga pelaksana pekerjaan sarana prasarana GOR Komitmen di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah-NTT.

Menurut mantan orang nomor satu di Kabupaten Kupang ini, Rabu (22/05/2024) di Kecamatan Kupang Timur, perintah membayar disampaikannya diatas podium sidang paripurna DPRD.

Sebagai kepala daerah, dirinya merasa wajib memberikan perintah itu dengan catatan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menyalahi aturan.

Baca Juga :  Bawaslu Rekomendasi Tiga Isu Strategis Kepada KPU Kabupaten Kupang

Perintah itu kata dia, didasarkan pada audit dan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) RI Perwakilan NTT yang menyatakan Pemkab Kupang berhutang kepada pihak ketiga.

Baca Juga :  Sepuluh Petinju Siap Berlaga di Kejurda Malaka, Begini Harapan Bupati Kupang

“Saya perintahkan bayar tetapi harus sesuai aturan yang berlaku, karena telah ada hasil audit BPK, Pemerintah daerah punya hutang kepada pihak ketiga,”ungkapnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ungkapnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang paling mengerti soal teknisnya bukan Kepala Daerah. (Jessy)