Oelamasi, KI – Korinus Masneno Bupati Kupang periode 2018-2024 membenarkan bahwa dirinya memerintahkan untuk membayar kepada pihak ketiga pelaksana pekerjaan sarana prasarana GOR Komitmen di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah-NTT.
Menurut mantan orang nomor satu di Kabupaten Kupang ini, Rabu (22/05/2024) di Kecamatan Kupang Timur, perintah membayar disampaikannya diatas podium sidang paripurna DPRD.
Sebagai kepala daerah, dirinya merasa wajib memberikan perintah itu dengan catatan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menyalahi aturan.
Perintah itu kata dia, didasarkan pada audit dan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) RI Perwakilan NTT yang menyatakan Pemkab Kupang berhutang kepada pihak ketiga.
“Saya perintahkan bayar tetapi harus sesuai aturan yang berlaku, karena telah ada hasil audit BPK, Pemerintah daerah punya hutang kepada pihak ketiga,”ungkapnya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ungkapnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang paling mengerti soal teknisnya bukan Kepala Daerah. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.