Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Korinus Masneno : Benar Saya Perintah Bayar Pihak Ketiga, Tetapi?

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20230227 WA0000
GOR Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah.

Oelamasi, KI – Korinus Masneno Bupati Kupang periode 2018-2024 membenarkan bahwa dirinya memerintahkan untuk membayar kepada pihak ketiga pelaksana pekerjaan sarana prasarana GOR Komitmen di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah-NTT.

Menurut mantan orang nomor satu di Kabupaten Kupang ini, Rabu (22/05/2024) di Kecamatan Kupang Timur, perintah membayar disampaikannya diatas podium sidang paripurna DPRD.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Sebagai kepala daerah, dirinya merasa wajib memberikan perintah itu dengan catatan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menyalahi aturan.

Baca Juga :  Satgas Yonif 743/PSY Bersama Seluruh Elemen Masyarakat Mengibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Jaya Papua

Perintah itu kata dia, didasarkan pada audit dan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) RI Perwakilan NTT yang menyatakan Pemkab Kupang berhutang kepada pihak ketiga.

“Saya perintahkan bayar tetapi harus sesuai aturan yang berlaku, karena telah ada hasil audit BPK, Pemerintah daerah punya hutang kepada pihak ketiga,”ungkapnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ungkapnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang paling mengerti soal teknisnya bukan Kepala Daerah. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung