Oelamasi, KI – Jika tidak ada halangan, Komisi III DPRD Kabupaten Kupang akan melakukan uji petik terhadap pekerjaan fisik di Desa Oemofa Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang-NTT.
Menurut Yakobertus Seran Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (20/07/2023) melalui Sabungan telepon, Komisi III yang membidangi pembangunan akan melakukan uji petik terhadap pekerjaan perkerasan jalan sepanjang satu kilometer lebih di Desa Oemofa.
Pekerjaan perkerasan jalan kata dia menggunakan dana seratus juta rupiah lebih yang bersumber dari Dana Desa Oemofa tahun 2023. Kehadiran Komisi III sebagai respon atas laporan dan pengaduan masyarakat Desa Oemofa.
Ia mengatakan, masyarakat mengadu lantaran kondisi hasil pekerjaan perkerasan jalan tidak berkualitas, menggunakan sirtu tanah putih, ketebalan hamparan sirtu sangat tipis tidak lebih dari 5 centimeter dan saat hujan beberapa waktu lalu kondisi jalan itu sudah rusak parah.
“Atas pengaduan dan laporan dari masyarakat itu, kami minta disposisi dari pimpinan DPRD agar Komisi ditugaskan melakukan uji petik,”ungkapnya melalui sambungan telepon.
Bukan hanya kualitas pekerjaan yang menjadi pokok aduan masyarakat, prosesnya pun diduga kuat dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Masyarakat tidak diberikan Informasi tentang detail pekerjaan termasuk jumlah dana, siapa pelaksanaannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












