Oelamasi, KI – Kinerja Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kupang dinilai buruk, pimpinan DPRD minta Bupati Kupang segera lakukan evaluasi terhadap dinas yang menjadi lokomotif utama program revolusi bidang pertanian.
Revolusi 5P (Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Pariwisata) menjadi trademark pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun nyatanya, dinas pertanian sebagai penggerak utama revolusi bidang pertanian malah kewalahan mengatasi persoalan kelangkaan pupuk seperti yang dialami Poktan Dahulu Rasa Desa Mata Air.
Johanes Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Senin (28/06/2021) di Gedung DPRD mengatakan, kepala dinas bersama stafnya dinilai tidak paham apa yang ditanyakan oleh dewan.
“Pemerintah dan DPRD tidak bisa hanya menonton rakyatnya mati kelaparan karena tidak manfaatkan musim tanam,”Ungkapnya.

Program pemerintah kata dia, membutuhkan staf yang bekerja cepat dan tuntas. Bupati Kupang tidak didukung oleh kinerja staf yang mempuni terutama pada dinas teknis terkait dalam upaya mencapai kemandirian pangan,
Terkait kinerja dinas pertanian dan tanaman pangan yang dinilai buruk itu, DPRD memberi masukan kepada Bupati Kupang agar segera melakukan evaluasi kinerja.
Selian itu, Politisi PDIP Kabupaten Kupang juga mengatakan bahwa sistem distribusi pupuk itu menjadi acuan bagi Kementerian Pertanian memantau sejauh mana distribusi pupuk kepada petani. Sehingga tidak benar ada istilah pupuk hangus kalau tidak ditebus.
“Kadis sendiri tidak paham sistem, kasih tunjuk sama saya dimana ada kata hangus di aturan,”Ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Persoalan kelangkaan pupuk di Kabupaten Kupang kian menggurita, Dinas Pertanian Kabupaten Kupang tidak mampu memberi solusi atas persoalan yang dialami petani pada musim tanam dua tahun 2021.
Tanpa solusi, itulah gambaran yang menggelinding bebas dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPRD Kabupaten Kupang bersama Dinas Pertanian dan Distributor Pupuk Bersubsidi serta Poktan dahulu rasa Senin (29/06/2021) di ruang rapat komisi.
RDP yang dilakukan kedua kalinya itu untuk membahas persoalan ketidaktersediaan pupuk bagi Poktan dahulu rasa Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang – NTT pada musim tanam dua tahun ini. (Jessy).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.